Rabu, 16 September 2015

Lahirnya Ilmu Penafsiran Al-Quran

BAB I
PENDAHULUAN

    A.    Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan kitab suci Islam.Untuk lebih memahami isi dan makna Al-Qur’an, kajian tafsir Al-Qur’an sangat diperlukan gunua mengetahui pesan Allah dibalik teks-teksnya yang terdapat dalam semua perintah dan larangan yang telah ditetapkan-Nya bagi sekalian manusia, dan untuk menemukan serta memahami petunjuk Allah di segala bidang. Al-Qur’an memiliki posisi sentral dalam membentuk ajaran, pemikiran dan peradaban.
Metode penafsiran Al-Qur’an sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari pembahasan tentang paradigma Al-Qur’an itu sendiri.Paradigma pertama, memandang Al-Qur’an adalah kalam Allah yang kebenaran maknanya hanya diketahui Allah semata. Paradigma kedua, memandang Al-Qur’an sebagai kalam Allah, namun yang dapat mengetahui maknanya bukan hanya Allah semata, tetapi juga orang-orang yang mempunyai kemampuan mendalam (ar-rasikhun); dalam literatur klasik adalah para filusuf, ulama, imam Syi’ah dan orang arif. Sedangkan dalam era modern lebih berkonotasi pada orang-orag yang mempunyai pengetahuan mendalam, baik dalam agama maupun pengetahuan dan teknologi.Paradigma ketiga, memandang Al-Qur’an sebagai kalam Allah dan dalam pengertian biasa, juga mempunyai sifat manusiawi, sehingga pandangan terhadap Al-qur’an terus meningkat ke taraf yang lebih humanis.[1]
Kajian Al-Qur’an sebenarnya selalu mengalami perkembangan yang cukup dinamis, seiring dengan akselerasi perkembangan kondisi social-budaya dan peradaban manusia.Hal ini terbukti dengan munculnya karya-karya tafsir, mulai dari yang klasik sampai kontemporer, dengan berbagai corak, metode dan pendekatan yang digunakan.

    B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.   Apa yang dimaksud dengan ilmu tafsir Al-Qur’an?
2.   Bagaimana metode, corak dan bentuk penafsiran Al-Qur’an oleh Ulama Mutaqaddimin, Mutaakhkhirin dan Modern?
3.   Apa sebab-sebab pokok kekeliruan penafsiran Al-Qur’an?

    C.    Tujuan Pembahasan
1.   Untuk mengetahui ilmu tafsir Al-Qur’an.
2.   Untuk mengetahui metode, corak dan bentuk penafsiran Al-Qur’an oleh Ulama Mutaqaddimin, Mutaakhkhirin dan Modern.
3.   Untuk mengetahui sebab-sebab pokok yang melatar belakangi kekeliruan penafsiran Al-Qur’an.

    D.    Metode Penelitian
Metode penulisan makalah ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan library research, yaitu mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan judul makalah ini dengan menggunakan literatur kepustakaan.Mengambil beberapa kutipan pembahasan yang berkaitan dengan makalah ini dari buku-buku tertentu.
    E.     Teknik Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan buku “Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi Program Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh” tahun 2013.
Dalam penulisan daftar pustaka ditulis sesuai dengan nama pengarang buku tanpa mengubah susunan katanya, kemudian judul buku, tempat terbit, penerbit dan tahun terbitnya


BAB II
PENAFSIRAN AL-QUR’AN

    A.    Kelahiran Tafsir Al-Qur’an
Tafsir dari segi bahasa bermaksud menyatakan sesuatu atau menjelaskannya. Para ulama mempunyai beberapa pendapat tentang pengertian ilmu tafsir yaitu:
1.      Tafsir ialah ilmu yang mengkaji tentang ayat-ayat Al-Qur’an dari segi lafaznya, mengikuti perintah Allah, sesuai kemampuan manusia[2].
2.      Tafsir adalah ilmu untuk memahami Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dari segi makna, hukum dan hikmah yang ada didalamnya.[3]
3.      Tafsir adalah ilmu yang mempelajari tentang asbabunnuzul ayat, surah-surah, kisah, susunan ayat makiyah dan madaniah, muhkam dan mutasyabih, nasikh mansukh, khas dan ‘am, muthlaq dan muqayyad, mujmal dan mufassar.[4]
Maka, dapat disimpulkan tafsir adalah ilmu yang membahas/mengkaji Al-Qur’an dari segi makna sesuai kemampuan manusia.
Penafsiran Al-Qur’an telah dimulai sejak Al-Qur’an itu disampaikan Nabi Muhammad saw kepada umatnya. Pertama kali Al-Qur’an turun, ia langsung ditafsirkan oleh Alah yang menurunkannya. Artinya, sebagian ayat yang turun itu menafsirkan (menjelaskan) bagian yang lain, sehingga pendengar atau pembaca dapat memahami maksud secara baik berdasarkan penjelasan ayat yang turun itu. Sebagai contoh, pada wahyu pertama dalam Surah al-‘Alaq, yang artinya berbunyi:[5]
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia Telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” (Q.S. Al-‘Alaq: 1-2)
Ayat kedua merupakan penafsiran bagi kata “Tuhanmu” yang ada pada ayat pertama.Penafsiran serupa demikian ulama tafsir menyebutnya dengan Tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an.
Sejak Rasulullah, sebenarnya sudah dikenal dua cara penafsiran Al-Qur’an, yaitu penafsiran berdasarkan petunjuk wahyu (tafsir bi al-ma’sur) dan penafsiran berdasarkan ijtihad (tafsir bi ar-ra’yi).[6]
    B.     Metode, Bentuk dan Corak Tafsir
Al-Farmawi telah memetakan metode penafsiran Al-Qur’an menjadi empat bagian pokok:[7]
1 .      Tahlili, suatu metode yang menjelaskan makna-makna yang dikandung ayat Al-Qur’an, yang urutannya disesuaikan dengan tertib ayat yang ada dalam Al-Qur’an.
2 .      Ijmali, yaitu menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan cara mengemukakan makna ayat secara global.
3 .      Muqaran, yaitu menafsirkan ayat dengan cara perbandingan, dalam 3 hal: antar-ayat, perbandingan ayat Al-Qur’an dengan Hadist, dan perbandingan antar-mufasir.
4.      Maudlu’i, yaitu menafsirkan ayat Al-Qur’an secara sistematis. Metode ini mempunyai 2 bentuk, yaitu pertama, membahas satu Surah Al-Qur’an dengan menghubungkan maksud antar-ayat serta pengertiannya secara menyeluruh. Kedua, menghimpun ayat Al-Qur’an yang mempunyai kesamaan arah dan tema, kemudian dianalisis dan diambil kesimpulan.
Nashruddin Baidan lebih lanjut mengkategorikan bentuk dan corak tafsir:[8]
-          Bentuk Tafsir, dalam kajian ilmu tafsir dijelaskan bahwa bentuk tafsir yang berkembang sejak dulu sampai sekarang hanya ada 2, yaitu: Al-Ma’sur dan Ar-Ra’yu. Bentuk yang pertama: uraiannya didominasi oleh peninggalan atau fakta sejarah yang diwariskan oleh Nabi dan sahabat, didalam tafsir ini tetap ada pemikiran, tetapi porsinya hanya sedikit sekali. Sebaliknya, pada tafsir dalam bentuk kedua (pemikiran) didominasi oleh pemikiran rasional, tetapi tidak menutup pintu bagi masuknya riwayat atau hadist.
-          Corak Tafsir, Corak penafsiran yang dipilih oleh mufasir menjadi sedikit lebih bebas, mereka dapat memilih corak apa saja selama didukung oleh keahlian masing-masing, baik dibidang tasawuf, fiqih, filsafat, ilmiah, bahasa, maupun sosial kemasyarakatan. Semua itu bergantung pada keahlian dan kecenderungan masing-masing mufasir.

    C.    Perkembangan Tafsir Al-Qur’an
Perkembangan tafsir Al-Qur’an dapat dikelopokkan dalam beberapa periode sebagai berikut:[9]
1.      Periode Ulama Mutaqaddimin (abad ke 3-8 H/9-13 M)
Zaman para penulis tafsir Al-Qur’an gelombang pertama, yang mulai memisahkan tafsir dari hadis (generasi setelah tabi’in dan tabi’ tabi’in).keistimewaan tafsir pada zaman ini adalah disebutkannya sanad dari tabi’in, sahabat, sampai Rasulullah saw. sumber Tafsirnya meliputi; Al-Qur’an, hadist Nabi saw, riwayat para sahabat, riwayat para tabi’in, riwayat para tabi’ tabi’in, cerita ahli kitab, dan ijtihad. Tafsir pada periode ini memiliki dua bentuk (al-ma’sur dan ar-ra’yu), periode ini menggunakan metode tahlili dan muqarin walaupun dalam bentuk yang masih sederhana.Sistematika penafsirannya sesuai dengan urutan ayat dalam mushaf.Ruang lingkup tafsir periode ini mulai terfokus, seperti tafsir Al-Kasysyaf karya Imam Zamakhsyari yang difokuskan dalam bidang bahasa dan pemikiran teologis, khususnya Muktazilah.
2.      Periode Ulama Mutaakhkhirin (abad ke 9-12 H/13-19 M)
Zaman para ulama mufasir gelombang ke-empat/ generasi ke-dua yang menuliskan tafsir terpisah dari hadis, yang muncul pada zaman kemunduran Islam. Sumber tafsirnya banyak mengambil dari sumber tafsir periode mutaqaddimin yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan masa itu; Al-Qur’an, hadist Nabi saw, riwayat para sahabat, riwayat para tabi’in, riwayat para tabi’ tabi’in, kaidah bahasa arab dan segala cabangnya, ilmu pengetauan yang berkembang, kekuatan ijtihad, dan pendapat para mufasir terdahulu. Bentuk tafsir pada periode ini adalah perpaduan antara tafsir al-Ma’sur dan ar-Ra’yu (izdwaj). Metode yang digunakan masih sama yaitu tahlili dan muqarin, sistematika nya memakai pola penafsiran yang terdiri atasbeberapa uraian dan masing-masing terpisah dengan memberi judul dan sub-judul, tetapi masih tetap diurutkan. Ruang lingkup penafsiran sudah lebih mengacu kepada spesialisasi ilmu, seperti al-Jami’ li Ahkamil Qur’ankarangan Qurthubi dalam bidang fiqh.
3.      Periode Ulama Modern (abad ke 16 H/19 M – sekarang)
Kitab-kitab tafsir zaman modern ini aktif mengambil bagian mengikuti garis perjuangan dan jalan pikiran umat Islam zaman ini.Sumber tafsirnya adalah perpaduan antara riwayah dan dirayah, begitu pula bentuk tafsirnya. Metode penafsiran pun masih sama yaitu tahlili dan muqarin, namun pada periode ini muncul pula metode baru yang disebut metode maudlu’I (tematik), yaitu menafsirkan ayat dengan topic atau tema yang dipilih. Sistematika tafsirnya sebagian besar menggunakan sistematika yang telah disebutkan yaitu dari Al-Fatihah-An-Naas, kecuali yang menggunakan metode tematik, diambil ayat-ayat yang bersangkutan saja.Ruang lingkup penafsirannya lebih banyak diarahkan pada bidang adab (sastra, budaya) dan bidang social kemasyarakatan, terutama politik, dan perjuangan.

    D.    Awal Pembelajaran Al-Qur’an dan Tafsir di Indonesia
Sistem pendidikan Islam pertama di Indonesia memperlihatkan bagaimana Al-Qur’an telah diperkenalkan pada setiap muslim sejak kecil melalui kegiatan pengajian Al-Qur’an disurau, langgar dan masjid. Mahmud Yunus mengklaim bahwa pendidikan Al-Qur’an, waktu itu, adalah pendidikan Islam pertama yang diberikan kepada anak-anak didik, sebelum diperkenalkan dengan praktik-praktik ibadah fiqih.[10]
Karel A. Steebrink, lebih jauh menjelaskan bahwa pengajaran Al-Qur’an merupakan pelajaran membaca beberapa bagian Al-Qur’an. Untuk permulaan anak diajarkan Surah Al-Fatihah dan kemudian Surah-Surah pendek dalam Juz 30. Dalam pengajian ini, para murid mempelajari huruf-huruf arab dan menghafalkan teks-teks yang ada dalam Al-Qur’an itu. Setelah menamatkan dalam pengajian Al-Qur’an para murid kemudian melanjutkan ke pengajian kitab, yang mengkaji beberapa kitab dari berbagai disiplin ilmu keislaman. Dalam pengjian kitab inilah, Al-Qur’an diperkenalkan dengan lebih mendalam, melalui kajian kitab tafsir Al-Qur’an.[11]
Sejak pertama Islam masuk ke Aceh tahun 1290M, pengajaran Islam mulai lahir dan tumbuh, pengajian Al-Qur’an terjadi cukup meyakinkan. Merujuk kepada naskah-naskah yang ditulis ulama Aceh,  dapat dilihat bahwa abad ke-16M telah muncul upaya penafsiran Al-Qur’an. Tidak hanya di Aceh, ini juga terjadi di berbagai daerah lain, seperti di wilayah Sumatera lainnya  para generasi muda Muslimnya yang bersekolah di Madrasah Sumatra Thawalib mulai berkenalan dengan Tafsir Al-Manar, Tafsir Jalalayn, dan Tafsir Baydlawi.[12]
Di Jawa, penyebaran Islamyang dilakukan oleh Wali Songo juga terkait dengan upaya pengajaran Al-Qur’an. Pengajaran Al-Qur’an semakin nyata pada abad-abad selanjutnya, ini ditandai dengan bermunculan berbagai lembaga-lembaga pendidikan Islam di berbagai daerah, seperti pesantren Tebuireng, pesantren Rejoso Jombang, Pondok Modern Gontor, dan beberapa pesantren lain di jawa Timur. Di wilayah JawaTengah, muncul beberapa madrasah, seperti Madrasah Aliyatus Saniyah Mu’awanatul Muslimin Kanepan dan Madrasah Qudsiyah, Madrasah Tasywiqut Tullab Balai Tengah School, dan Madrasah Ma’ahidud DiniyahAl-Islamiyah Al-Jawiyah. Untuk wilayah Yogyakarta telah berdiri Pondok Pesantren Krapyak dan Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah. Di Universitas Cokroaminoto Surakarta, pengajaran tentang kandungan al-Qur’an meujuk kepada Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (Ibnu Katsir), Tafsir Al-Baydlawi dan Tafsir Al-Shawi, sedangkan Madrasah Manba’ul Ulum merujuk pada Tafsir Jalalayn dan Baydlawi.Di wilayah Jawa Barat, berdiri Madrasah Mu’allimin Majalengka, Pesantren Gunung Puyuh Sukabumi, Sekolah Guru PUI, Pesantren Persis Bandung dan Madrasah Khairiyah Banten. Di Jakarta, berdiri Madrasah Jami’at Kheir, Madrasah Al-Irsyad, Madrasah Dakwah Islamiyah, dan Perguruan Tinggi Islam.[13]
Di bagian timur Indonesia seperti di Sulawesi pun terdapat Madrasah Amiriah Bone, dan Madrasah Tarbiyah Islamiyah.Di Nusa Tenggara ada Madrasah Nahdlatul Wathan. Di Kalimantan berdiri Madrasah An-Najah wal Falah, Madrasah Perguruan Islam As-Sulthaniyah dan Madrasah Al-Raudlatul Islamiyah, dan beberapa lembaga-lembaga pendidikan Islam yang lain yang mengenalkan Al-Qur’an sampai mengkaji beberapa kitab tafsir.[14]
Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan tafsir pemikiran (ar-ra’yu) di Indonesia, antara lain:[15]
1.      Kondisi mufasir, yang dimaksud ialah latar belakang keahlian yang dimiliki oleh ulama yang mengajarkan Islam kepada masyarakat setempat.
2.      Kondisi umat, mufasir harus mengikuti kondisi umat yang dia hadapi, baik dari segi bahasa maupun lain-lain.
3.      Letak geografis, salah satu faktor kendala yang membuat ajaran Al-Qur’an terlambat sampai ke Negeri Indonesia, misalnya, adalah karena kepulauan Indonesia terletak amat jauh dari tempat kelahiran Islam. Untuk mencapainya membutuhkan persiapan yang lebih matang dan prima. Berdasarkan kodisi yang demikian, wajar jika tafsir tidak berkembang di Indonesia karena memang dari semula tidak pernah diperkenalkan, kecuali pada abad ke-19 sampai abad ke-20 setelah banyak pesantren yang berdiri dibawah asuhan para kiai di Jawa ataupun di Sumatera.
Setelah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) didirikan di Yogyakarta pada September 1951, melalui aturan pemerintah No. 34 tahun 1950, kemudian disusul berdirinya Institut Agama Islam Negeri pada 9 Mei 1960, melalu Peraturan Presiden Repubilk Indonesia No. 11 Tahun 1960, kajian Al-Qur’an dilakukan umat Islam secara formal dan semakin intens. Pada tahun 1980-an muncul Lembaga Pedidikan Tilawatil Qur’an (LPTQ) dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) di Jakarta. Demikian juga buku-buku yang menjadi bahahan acuan pengajaran dalam perkembangannya menjadi sangat beragam.Dapat dilihat dari silabi untuk kurikulum nasional IAIN se-Indonesia yang diterbitkan oleh Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI Tahun 1995, kitab-kitab tafsir yang menjadi rujukan sebagai bahan ajar tidak lagi terbatas pada tiga kitab tafsir :Jalalayn, Al-Baydhawi dan Al-Manar, tetapi telah merambah pada literatur tafsir secara luas. Karya tafsir yang bercorak fiqih, seperti: Tafsir Ayat Al-Ahkam karya ‘Ali Al-Says, Rawa’I Al-Bayan Tafsir Ayat Al-Ahkam, karya Muhammad ‘Ali Al-Shabuni, Ahkam Al-Qur’an karya Al-Jashshash, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an karya Al-Qurthubi, dan Ahkam Al-Qur’an karya Ibn Al-‘Arabi.[16]
Tampak juga keragaman dari segi aliran teologi penafsirnya, seperti: Tafsir Al-Kasysyaf  karyaal-Zamakhsyari yang cenderung Muktazilian dan Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur’an karya Al-Thabathaba’i yang Syi’i.[17]
Beberapa tafsir karya anak negeri, seperti: Tafsir Al-Azhar karya Hamka, Tafsir Al-Fatihah dan Tafsir Al-Amanah karya M. Quraish Shibab, Al-Qur’an dan Tafsirnya karya Tim Departemen Agama RI, dan Tafsir An-Nur karya T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy.[18]Selain itu, ada satu karya tafsir kontemporer yang menjadi rujukan, yaitu Tema Pokok Al-Qur’an yang ditulis Fazlur Rahman, intelektual muslim asal Pakistan yang besar di Cicago. Buku ini pun menjadi rujukan dalam kajian tafsir di Indonesia.[19]

    E.     Sebab-sebab Kekeliruan Penafsiran dalam Al-Qur’an
Bagi seseorang yang ingin menafsirkan dengan tafsir bi ra’yi, hendaknya memiliki tiga syarat utama di bidang-bidang berikut:
a.       Berpegang kepada hadis yang dinukil dari Rasulullaj atau sahabat dalam penafsirannya.
b.      Menguasai ilmu bahasa arab.
c.       Memahami hokum-hukum Islam
Berbagai faktor dapat menimbulkan keragaman/kekeliruan penafsiran Al-Qur’an yaitu; kecenderungan, interest dan motivasi mufassir; perbedaan misi yang diemban; perbedaan kedalaman dan ragam ilmu yang dikuasai; perbedaan masa dan lingkungan yang mengitari; perbedaan kondisi yang dihadapi dan sebagainya, menimbulkan berbagai corak, lengkap degan metodenya sendiri-sendiri.[20]
Kekeliruan ini seperti misalnya dalam karya Mahmud Mustafa, Muhawalah li fahm ‘Asr, yang menafsirkan Ya’juj dan Ma’juj.[21]
Tafsir sebagai usaha memahami dan menerangkan maksud dan kandungan ayat-ayat suci Al-Qur’an, telah mengalami perkembangan yang cukup bervariasi.Sebagai hasil karya manusia, terjadinya keaneka-ragaman dalam corak penafsiran adalah hal yang tak terhindarkan.


BAB III
PENUTUP

    A.    Kesimpulan
Ilmu tafsir adalah ilmu yang membahas/mengkaji Al-Qur’an dari segi makna sesuai kemampuan manusia.Penafsiran Al-Qur’an telah dimulai sejak Al-Qur’an itu disampaikan Nabi Muhammad saw kepada umatnya.
Metode, corak dan bentuk penafsiran Al-Qur’an oleh Ulama Mutaqaddimin, Mutaakhkhirin dan Modern, adalah:
-          Periode Ulama Mutaqaddimin (abad ke 3-8 H/9-13 M)
Tafsir pada periode ini memiliki dua bentuk (al-ma’sur dan ar-ra’yu), periode ini menggunakan metode tahlili dan muqarin walaupun dalam bentuk yang masih sederhana.Sistematika penafsirannya sesuai dengan urutan ayat dalam mushaf.Corak/ruang lingkup tafsir periode ini mulai terfokus, seperti tafsir Al-Kasysyaf karya Imam Zamakhsyari yang difokuskan dalam bidang bahasa dan pemikiran teologis, khususnya Muktazilah.
-          Periode Ulama Mutaakhkhirin (abad ke 9-12 H/13-19 M)
Bentuk tafsir pada periode ini adalah perpaduan antara tafsir al-Ma’sur dan ar-Ra’yu (izdwaj). Metode yang digunakan masih sama yaitu tahlili dan muqarin, sistematika nya memakai pola penafsiran yang terdiri atasbeberapa uraian dan masing-masing terpisah dengan memberi judul dan sub-judul, tetapi masih tetap diurutkan. Corak/ruang lingkup penafsiran sudah lebih mengacu kepada spesialisasi ilmu, seperti al-Jami’ li Ahkamil Qur’ankarangan Qurthubi dalam bidang fiqh.
-          Periode Ulama Modern (abad ke 16 H/19 M – sekarang)
Sumber tafsirnya adalah perpaduan antara riwayah dan dirayah, begitu pula bentuk tafsirnya. Metode penafsiran pun masih sama yaitu tahlili dan muqarin, namun pada periode ini muncul pula metode baru yang disebut metode maudlu’I (tematik), yaitu menafsirkan ayat dengan topic atau tema yang dipilih. Sistematika tafsirnya sebagian besar menggunakan sistematika yang telah disebutkan yaitu dari Al-Fatihah-An-Naas, kecuali yang menggunakan metode tematik, diambil ayat-ayat yang bersangkutan saja.Ruang lingkup penafsirannya lebih banyak diarahkan pada bidang adab (sastra, budaya) dan bidang social kemasyarakatan, terutama politik, dan perjuangan.
Faktor dapat menimbulkan keragaman/kekeliruan penafsiran Al-Qur’an yaitu; kecenderungan, interest dan motivasi mufassir; perbedaan misi yang diemban; perbedaan kedalaman dan ragam ilmu yang dikuasai; perbedaan masa dan lingkungan yang mengitari; perbedaan kondisi yang dihadapi dan sebagainya, menimbulkan berbagai corak, lengkap degan metodenya sendiri-sendiri.[22]Kekeliruan ini seperti misalnya dalam karya Mahmud Mustafa, Muhawalah li fahm ‘Asr, yang menafsirkan Ya’juj dan Ma’juj.

    B.     Saran
Berdasarkan makalah di atas, adapun saran yang dapat saya kemukakan antara lain:
Kajian tafsir Al-Qur’an agar lebih dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga ketika umat Islam mempelajarinya terlebih bagi orang awwam mendatangkan pengaruh dan bekas dalam dirinya bahwa Islam itu Rahmatan lil ‘alamin.




[1]Nasaiy Aziz, Penafsiran Al-Qur’an Kontemporer, (Banda Aceh: Ar-Raniry Press-NASA, 2012), hal. 2-4.
[2]Muhammad Abdul Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan Fi ‘Ulum Al-Qur’an, (Kairo Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiah, t.t.), hal. 471.
[3]Jalaluddin al-Suyuti, Al-Itqan Fi ‘Ulum Al-Qur’an, (Kairo: Matba’ah al-Mashhad al-Husayn, t.t.), hal. 169.
[4]Badr al-Din al-Zarkashi, Al-Burhan Fi ‘Ulum Al-Qur’an, (Kairo: Matba’ah Isa al-Babi al-Halabi, t.t.), hal. 148.
[5]Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir Al-Qur’an di Indonesia, (Solo: Tiga Serangkai, 2003), hal. 5-6.
[6]Nasaiy Aziz, Penafsiran Al-Qur’an Kontemporer, (Banda Aceh: Ar-Raniry Press-NASA, 2012), hal. 257-258.
[7]Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermaneutika hingga Ideologi, (Jakarta: TERAJU, 2003), hal. 113-115.
[8]Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir Al-Qur’an…, hal. 90-92.
[9]Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir Al-Qur’an…, hal. 13-22.
[10]Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermaneutika hingga Ideologi, (Jakarta: TERAJU, 2003), hal. 42.
[11]Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia …, hal. 42-43.
[12]Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia …, hal. 43.
[13]Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia …, hal. 44-46.
[14]Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia …, hal. 47.
[15]Nashruddin Baidan, Perkembangan Tafsir Al-Qur’an…, hal. 45-48.
[16]Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia …, hal. 48.
[17]Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia …, hal. 48
[18]Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia …, hal. 49.
[19]Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia …, hal. 49.
[20]Nasaiy Aziz, Penafsiran Al-Qur’an…, hal. 257.
[21]Jawiah Dakir, Kewibawaan Al-Tafsir dan Al-Hadis, (Malaysia, UKM, 1998), hal.18-25.
[22]Nasaiy Aziz, Penafsiran Al-Qur’an…, hal. 257. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar