Selasa, 29 September 2015

Makalah "Manfaat Penerapan Syari'at Islam di Aceh"

BAB IPENDAHULUAN

Provinsi Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam yang kini lebih dikenal dengan Serambi Mekkah merupakan salah satu wilayah Indonesia yang dihadiahkan pemberlakuan otonomi daerah secara khusus oleh Pemerintah Indonesia. Dalam konteks ilmu Tata Negara, Aceh seperti sebuah negara di dalam lingkup negara Indonesia, dibuktikan dengan adanya UUPA didalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia sekarang ini. Hal ini tidak lepas dari secara historis dan politik yang telah terjadi beberapa waktu silang di Indonesia ini.Yang berdampak pada pemberlakuan Syari’at Islam di bumi Aceh.
Syari’at Islam merupakan sebuah sistem hukum Islam layaknya sistem hukum lainnya, yang mencakup; perdata, pidana, dagang, keluarga, peradilan dan sebagainya. Pelaksaan dan pemberlakuan syari’at Islam di Aceh ini sesuai dengan adat kebiasaan yang telah ada dan belaku serta berkembang sejak lama dari masa perjuangan melawan penjajah sampai sekarang ini, melahirkan UU No.18 Tahun 2001 tentang status otonomi khusus untuk Provinsi Aceh yang kemudian pula terhapuskan oleh UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pemahaman masyarakat Muslim Aceh bahwa Syari’at Islam dan adat, Lagee Zat ngoen Sifeut (seperti zat dan sifat).Adat dan agama tidak dapat dipisahkan, malah dulu terkenal dengan tiga keistimewaan Aceh yaitu adat, pendidikan dan agama.
Kini, syari’at Islam telah berlaku di Aceh.Dan telah memasuki tahun ke-14.Beberapa Qanun (hukum) telah disahkan guna merealisasikan pelaksaan syari’at Islam di bumi Serambi Mekkah, dengan tujuan menjadi rahmatan lil alamin.
Makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai manfaat yang telah didapatkan oleh masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya dari penerapan dan pelaksaan Syari’at Islam di Bumi Nanggroe Aceh Darussalam ini.

BAB IIPEMBAHASAN

A.    Pengertian Syari’at Islam

Syari’at islam dari segi bahasa berarti madzhad dan jalan lurus. Kata syir’atul ma’berarti  sumber air yang hendak diminum. Kata syara’a bermakna bahaja (meniti), menerangkan, dan menjelaskan berbagai jalan titian.Kata syara’a juga berarti sanna (menetapkan).Menurut istilah, syari’at berarti agama dan berbagai hukum yang disyari’atkan Allah untuk hamba-hamba-Nya.[1]
Syari’at Islam adalah hukum Allah yang membuat seseorang menjadi Muslim, sebab system hukum tersebut mencakup segala aspek kehidupan sehari-hari.Meliputi, hukum perdata dan pidana Islam, hukum dagang Islam, hukumfiqih siyasi dalam Islamdan sebagainya.[2]
Syari’at Islam dalam pengertian bahasa adalah ‘jalan paling sejahtera menuju Tuhan’ semakna dengan thariq yang sering dipraktekkan oleh para Sufi dalam kegiatan mendekatkan diri kepada Tuhan.Dari sini hendaknya dijelaskan subyek dari syari’at Islam.[3]
Kendatipun ada kecenderungan ulama-ulama yang menggunakan istilah syari’at sebagai hukum atau hukum Islam tetapi jumhur fuqaha memaknai syari’at adalah hukum yang ditetapkan Allah untuk umat manusia dengan perantaraan Rasul-Nya supaya manusia melaksanakannya atas dasar iman.[4]Apalagi kalau dihubungkan dengan istilah Islam.Syari’at Islam itu berasal dari Allah secara murni, belum disentuh oleh pikiran manusia.
Syari’at Islam mempunyai satu unit sumber hukum yang tidak dapat dipisahkan oleh wahyu Ilahi, yaitu al-Qur’an yang merupakan sumber hukum utama syari’at Islam yang mengandung firman-firman Allah SWT yang terakhir, al-Qur’an bebas dari perubahan, pemalsuan, penambahan, dan pengurangan serta tidak dicemari oleh kebatian.[5]
Jadi Syari’at islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syari’at Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.Maka oleh sebagian penganut Islam, syari’at Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini, yang memiliki sumber al-Qur’an al-Kariim.

B.     Syari’at Islam di Aceh

Nanggroe Aceh Darussalam dikenal sebagai sebuah provinsi yang memiliki status istimewa dalam rangkaian provinsi yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Status istimewa tersebut diraih karena beberapa hal, yakni: kondisi sosial budaya masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam yang khas, potensi kekayaan alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, serta kiprah masyarakat Aceh yang besar serta berharga dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Pada 2001, ketika digulirkan otonomi daerah pada semua daerah di Indonesia, untuk Aceh dikeluarkan UU No. 18 Tahun 2001 tentang Status Otonomi Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam UU ini, keumuman yang terdapat pada UU sebelumnya lebih dipersempit, di antaranya dengan menetapkan peraturan daerah di Aceh yang disebut qanun dan pengakuan Mahkamah Syar’iyyah sebagai bagian dari sistem pengadilan di Indonesia.Undang-undang ini kemudian menjadi dasar lahirnya beberapa qanun pelaksanaan syari’at Islam di Aceh.Setelah keluarnya UU No. 18 Tahun 2001, pemerintah Aceh yang pada masa itu di bawah pimpinan Gubernur Abdullah Puteh mendeklarasikan pemberlakuan syari’at Islam di Aceh.Deklarasi ini dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebagai simbol dukungan rakyat Aceh pada program tersebut. Setelah keluar UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 18 Tahun 2001 tersebut di atas tidak berlaku lagi.[6]
Pemberian status istimewa kepada Aceh diatur dalam UUD 1945, lalu diperkuat dengan adanya Lembaran Negara RI 172/1999 dan UU No11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pada awanya, pemberlakuan syari’at Islam ini ditujukan untuk mencegah agar Aceh tidak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari sudut itu, kita bisa melihat bahwa proses pemberlakuan syari’at Islam di Aceh bukanlah suatu proses yang genuine dan alamiah, tapi lebih merupakan suatu move dan kebijakan politik dalam rangka mencegah Aceh dari upaya pemisahan. Penerapan hukumsyari’at Islam di Aceh pada tahap ini, yakni meningkatnya ketidakpuasan di Aceh, lebih merupakan political expediency, langkah politik darurat, untuk menyelamatkan Aceh dalam pangkuan Republik. Dengan penerapan syari’at sekaligus pula romantisme sejarah tadi bisa dipenuhi, dan dengan demikian akan mendatangkan kenyamanan psikologis bagi kenyamanan masyarakat Aceh.[7]
Dengan tersematnya status istimewa tersebut, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentunya memiliki sebuah perbedaan dalam mekanisme pemerintahan serta peraturan daerahnya. Sebagai sebuah provinsi yang terdiri dari mayoritas penduduk beragama Islam dan didukung pula oleh adat istiadat masyarakat Aceh yang memegang teguh prinsip Islam secara mengakar dalam kehidupan bermasyarakatnya, maka syari’at Islam menjadi sebuah pertimbangan utama dalam perumusan peraturan daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

C.    Provokasi Pelaksaan Syari’at Islam

Pemberlakuan syari’at Islam merupakan salah satu kebijakan yang dihadiahkan oleh pemerintah Indonesia kepada Aceh, demi menenangkan provinsi Aceh dari isu-isu berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Namun, pada penerapannya ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan situasi umat Islam di Aceh menjadi pecah.Pecah dalam arti; menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat Aceh dan adanya provokasi menanggapi keadaan ini.Para provokator yang identitasnya tidak terungkap ini dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat Aceh yang berdampak pada pro-kontra terhadap kebijakan pemberlakuan dan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh.[8]
            Dalam setiap keadaan baru yang berlaku pada satu daerah, tentunya ada provokator yang menimbulkan reaksi masyarakat awam memuncak. Hal ini dapat teratasi dengan munculnya para pakar yang mengerti akan situasi tersebut, menjelaskan secara bijak kepada masyarakat dan dari masyarakat pribadi khususnya dapat menerima kebijakan yang telah ditetapkan itu.

D.    Pro-Kontra Penerapan Syari’at Islam di Aceh

Penerapan syari’at Islam di Aceh tidaklah selalu berjalan dengan disiplin dan baik. Bagi mereka yang menanti perberlakuan syari;at Islam ini, tentulah menyambut gembira. Namun, tidak sedikit pula yang menentangnya.Pada pelaksanaan dan penerapan syari’at Islam di Aceh tidak selalu berjalan mulus, telah muncul beberapa protes, diantaranya:
“Masalah pemakaian jilbab.Sebagian kelompok juga mengkritik qanun-qanun yang dihasilkan seakan-akan mendiskreditkan perempuan.Misalnya qanun yang dihasilkan oleh Kota Banda Aceh bahwa diantara syarat yang boleh menjadi kepala desa (geusyik) adalah yang mampu menjadi imam.Hal ini seakan tidak memberi ruang pada perempuan.Kemudian juga hukum (sanksi) untuk pelaku khalwat dan maisir dihukum dengan hukum cambuk.Hukum cambuk dianggap sangat berat, kejam dan primitive.”[9]
Maka dari itu ada beberapa hambatan pada pelaksanaannya.Secara umum hambatan-hambatan yang ada adalah sebagai berikut:
1.      Hambatan eksternal, berupa pihak-pihak yang memang sejak awal memiliki antipati terhadap Islam dan syari’at Islam. Mereka adalah para pengusung agama dan ideologi tertentu diluar Islam, terutama yang memiliki pengalaman pahit melawan Islam. Mereka senantiasa menyebarluaskan image yang negative tentang Islam dan syari’at Islam, misalnya dengan menjelek-jelekkan Islam dengan slogan“Harem dan Pedang” sebagai simbol bagi pengungkungan kaum wanita dan kekerasan .
2.      Hambatan dari pihak-pihak yang sebetulnya tidak terlalu ideologis kecuali bahwa mereka menolak penerapan syari’at Islam karena akan mengekang kesenangan mereka. Mereka itulah yang sering disebut sebagai para hedonis, atau yang dalam bahasa Islam disebut sebagai ahlul ma’aashiy.
3.      Hambatan dari pihak-pihak yang menolak syari’at Islam karena belum memahami syari’at Islam, atau memahaminya dengan pemahaman yang salah. Mereka inilah yang dalam bahasa Islam disebut sebagai ahlul jahl.[10]
Disamping itu, usaha-usaha menuju penerapan syari’at Islam juga berkaitan dengan masalah strategi. Hambatan bisa pula muncul dari pihak-pihak yang sudah sepakat dengan syari’at Islam dan penerapannya, akan tetapi memiliki strategi yang berbeda-beda. Hambatan dari sisi ini akan menjadi semakin signifikan apabila strategi-strategi tersebit saling berseberangan satu sama lain.
Penjelasan di atas merupakan kritik mengenai aspek fikihnya, bukan aspek syari’atnya.Karena fikih itu relative. Kritik ini datang tidak hanya karena kedangkalan ilmu yang mereka miliki, akan tetapi juga selama ini mereka sudah terpengaruh dengan budaya dan bergelut dengan kebiasaan yang salah. Oleh karena itu pada awal pelaksaan syari’at ini orang merasa berat dan aneh, karena belum tahu hikma-hikmah yang terkandung padanya.[11]
Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi modal atau kekuatan dalam usaha menuju penerapan syari’at Islam.
1.      Jumlah umat Islam cukup signifikan.
2.      Maraknya gerakan-gerakan Islam yang senantiasa menyuarakan diterapkannya syari’at Islam.
3.      Gagalnya beberapa sistem hukum dan bernegara yang bukan Islam telah memunculkan rasa frustasi umat manusia, sehingga mereka membutuhkan alternatif-alternatif yang lain. Diantara alternatif itu ialah Islam.
4.      Keberhasilan usaha-usaha politik dari kalangan Islam dan partai-partai politik Islam di beberapa negeri muslim.[12]
Sejarah umat Islam yang cemerlang di masa lampau ketika mereka menerapkan syari’at Islam.Sejarah cemerlang ini setidak-tidaknya bisa memunculkan kerinduan-kerinduan pada benak umat Islam atas kembalinya masa kejayaan mereka. Penerapan syari’at Islam yang sesuai dengan situasi, zaman, kondisi masyarakat diharapkan dapat mendatangkan angin segar bagi umat Islam.

E.     Syari’at Islam di Aceh: Apa Manfaatnya?

Penerapan serta pelaksanaan syari’at Islam di Aceh telah hampir lima belas tahun (15 tahun). Pelaksaan ini memunculkan dua kelompok masyarakat, diatara mereka ada yang menolak/ tidak setuju dengan penerapan syari’at Islam ini, dan mereka yang mendukung terus pelaksaan syari’at Islam dengan berbagai argument serta alasan yang mereka miliki. Terlepas dari semua itu, selama ini telah dapat dirasakan manfaat dari keberadaan syari’at Islam di Aceh, diantaranya:[13]
1.   Bagi yang non-Muslim: Keberadaan agama lain selain agama Islam di Aceh tetap diakui dan mereka berhak menjalankan ajaran agamanya. Dianjurkan berpakaian sopan dan patuh pada tata karma aturan Peraturan Pemerintah Daerah (PERDA) Nanggroe Aceh Darussalam (Qanun) tentang Syari’at Islam yang berlaku di Aceh.
2.   Syari’at Islam sangat menghargai toleran, memperhatikan terhadap pemeluk agama lain selain Islam, lebih-lebih lagi di Aceh sekarang masih berlaku dua hukum; Qanun Islam dan hukum positif. Jika orang Muslim membuat pelanggaran, maka diperlakukan dengan syari’at Islam secara bertahap. Seandainga non-Muslim yang membuat pelanggaran tentu dikembalikan kepada hukum negara (hukum positif), tidak berlaku syari’at Islam bagi mereka.
3.   Bagi masyarakat Muslim Aceh, pada umumnya adalah berdirinya sekolah-sekolah formal dan non-formal di masjid-masjid, misalnya di masjid Raya Baiturrahman yang terletak di jantung Ibukota Banda Aceh.
4.   Terhadap kamu perempuan Aceh, mereka bisa terkontrol dengan didorong oleh rasa kemanusiaan, yakni melahirkan budaya islami. Seperti dalam cara berpakaian, memakai kerudung, dapat menuntut ilmu di sekolah-sekolah formal dan non formal, dan apabila ditemukan kasus pelecehan seksual (perzinaan dan pemerkosaan) terhadap kaum wanita maka syari’at Islam memberlakukan hukum cambuk dan rajam.
5.   Pengaruh langsung terhadap fakir miskin, yaitu memperoleh zakat dari si muzakki (yang mengeluarkan zakat) sebagai menunaikan rukun Islam yang keempat, yakni membantu fakir dan orang-orang miskin.[14]
6.   Konsep kerukunan, mencakup tiga kerukunan, yaitu: kerukunanintern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.Kerukunan seperti ini seriing disebut dengan Trilogi Kerukunan.[15]
Manfaat yang telah disebut di atas merupakan manfaat langsung yang tampak dan langsung terasa di kehidupan bermasyarakat di Aceh khususnya. Masih banyak lagi manfaat lagi yang berdampak pada aspek spiritual dan jiwa individu masyarakat Aceh selain yang tersebut di atas, yakni dengan merapkan syari’at Islam, muslim dan muslimah Aceh menjadi orang yang melaksanakan amr ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan bermasyarakat dengan sendirinya.


BAB IIIPENUTUP

A.    Kesimpulan
Syari’at Islam merupakan hukum dan ketentuan yang datangnya langsung dari Allah, mengatur segala aspek kehidupan makhluk-Nya, berdasarkan dalil-dalil-Nya yang tertera dalam al-Qur’an al-Karim.Syari’at Islam sendiri telah menjadi hukum daerah Nanggroe Aceh Darussalam bersama dengan hukum positif Indonesia, yang telah disetujui oleh pemerintah pusat pada tahun 2001.Selama pelaksaan dan penerapan syari’at Islam, terdapat pro-kontra di kalangan masyarak Aceh.Itu semua karena mereka (masyarakat Aceh) masih belum memahami hikmah yang terkandung pada penerapan syari’at Islam ini. Sampai saat ini, beberapa kalangan telah merasakan manfaat dari syari’at Islam di Aceh ini, diantaranya adalah kaum non-muslim, kaum wanita, kaum fakir miskin, dan bidang pendidikan.

B.     Saran
Demikian makalah ini yang dapat saya uraikan, saya berharap makalah ini dapat didiskusikan guna memperluas wawasan pemulis dan menutupi segala kekurangan yang terdapat pada makalah ini.Kepada kawan-kawan, penulis memohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi sempurnanya makalah ini.



                                               DAFTAR PUSTAKA
Abdul Karim Zaidan,  Pengantar Studi Syari’ah, Jakarta: Robbani Press, 2008.
Abdul Majid, Syari’at Islam dalam Realitas Sosial Jawaban Islam tehadap Masyarakat di Wilayah Syari’at,Banda Aceh: PeNa & Ar-Raniry Press, 2007.
Azyumardi Azra, Islam Negara & Civil Society: Syari’at Islam dalam Bingkai Nation State, Jakara: Paaramadina, 2005.
Karuniawan Zein dan Sarifuddin HA, Syari’at Islam Yes Syari’at Islam No Dilema Piagam Jakarta dalam UUD 1945,Jakarta: Paramadina, 2001.
M. Hasbi Amiruddin, Menatap Masa Depan Dayah di Aceh,Cet. I,Banda Aceh: Yayasan Pena, 2008.
Marzuki Abubakar, “Syari’at Islam di Aceh: Sebuah Model Kerukunan dan Kebebasan Beragama”, dalam Jurnal MEDIA SYARI’AH (Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial), Volume XIII no. 1,  2011.
Nasr, Ideals and Realita of Islam Islam dalam Cita dan Fakta, Penterjemah: Abdurrahman Wahid dan Hasyim Wahid, Jakarta: LAPPENAS, 1981.
Sehat Ihsan Shadiqi, “Islam dalam Masyarakat Kosmopolit: Relevankah Syari’at Islam Aceh untuk Masyarakat Modern?”, dalam Jurnal Kontekstualita, Vol.5, No.1, 2010.
T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
Yusuf Qardhawi, Membumikan Syari’at Islam, Keluwesan Aturan Ilahi untuk Manusia, Bandung: Mizan, 2003.





[1]Abdul Karim Zaidan,  Pengantar Studi Syari’ah, (Jakarta: Robbani Press,2008), hal. 45
[2]Karuniawan Zein dan Sarifuddin HA, Syari’at Islam Yes Syari’at Islam No Dilema Piagam Jakarta dalam UUD 1945, (Jakarta: Paramadina, 2001), hal 217-219
[3]Nasr, Ideals and Realita of Islam Islam dalam Cita dan Fakta, Penterjemah: Abdurrahman Wahid dan Hasyim Wahid, (Jakarta: LAPPENAS, 1981), hal. 64 
[4]M. Hasbi Amiruddin, Menatap Masa Depan Dayah di Aceh, Editor; Ishak Assa’ad, (Banda Aceh: Yayasan Pena, 2008), Cet. I, hal. 10. Lihat juga T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), hal. 26
[5]Yusuf Qardhawi, Membumikan Syari’at Islam, Keluwesan Aturan Ilahi untuk Manusia, (Bandung: Mizan, 2003), hal. 43
[6]Sehat Ihsan Shadiqi, “Islam dalam Masyarakat Kosmopolit: Relevankah Syari’at Islam Aceh untuk Masyarakat Modern?”, dalam Jurnal Kontekstualita, Vol.5, No.1, 2010, hal. 31
[7] Azyumardi Azra, Islam Negara & Civil Society: Syari’at Islam dalam Bingkai Nation State, (Jakara: Paaramadina, 2005), hal. 35-37
[8]Materi ajar mata kuliah Agama dan Ilmu-ilmu kemanusiaan di kelas Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang disampaikan oleh M. Hasbi Amiruddin, pada tanggal 2 Juni 2015
[9]M. Hasbi Amiruddin, Menatap Masa Depan…, hal. 11-12
[10]Sehat Ihsan Shadiqi, “Islam dalam Masyarakat Kosmopolit: Relevankah…, hal. 33
[11]M. Hasbi Amiruddin, Menatap Masa Depan…, hal. 12
[12]Sehat Ihsan Shadiqi, “Islam dalam Masyarakat Kosmopolit: Relevankah…, hal. 35
[13] Abdul Majid, Syari’at Islam dalam Realitas Sosial Jawaban Islam tehadap Masyarakat di Wilayah Syari’at, (Banda Aceh: PeNa & Ar-Raniry Press, 2007), hal. 90-92
[14] Abdul Majid, Syari’at Islam dalam Realitas Sosial Jawaban…, hal. 77
[15]Marzuki Abubakar, “Syari’at Islam di Aceh: Sebuah Model Kerukunan dan Kebebasan Beragama”, dalam Jurnal MEDIA SYARI’AH (Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial), Volume XIII no. 1, hal. 155

1 komentar:

  1. adakah ayat yang mendukung hukuman fisik terhadap orang yang melakukan kejahatan??

    BalasHapus