Senin, 21 September 2015

Ikhlitaf Al-Hadist serta pendekatan dalam Menyelesaikan Ikhtilaf Al-Hadist

BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang

Sebagaimana kita ketahui bahwa hadist adalah sumber kaum muslimin dalam menentukan sebuah hukum dalam kehidupan mereka.Sebagaimana kita ketahui bahwa hadist adalah sumber rujukan kedua kaum muslimin dalam menentukan sebuah hukum dalam kehidupan mereka.Rasulullah datang untuk menjawab segala permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan. Dengan demikian menunjukkan  bahwa hadist merupakan sumber hukum islam yang dapat memenuhi kebutuhan umat manusia. Oleh karena itu, semenjak muncul hingga dewasa ini perhatian ulama terhadap hadist cukuplah besar, sehingga muncul berbagai ilmu untuk mengungkap segala rahasia yang dikandungnya.Dan dalam kesempatan ini penulis ingin mengungkapkan sedikit ilmu tentang ikhtilaf dan dalam kesempatan ini penulis ingin mengungkapkan sedikit ilmu tentang iktilaf al hadist yang menjadi bagian dari ilmu hadist.Ilmu ini adalah suatu ilmu yang membahas hadist- hadist yang secara lahiriah berlawanan.[1]
            Dalam makalah ini akan dipaparkan secara singkat tentang pengertian Ikhtilaf al hadist dan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian hadist-hadist yang secara lahiriah tersebut dianggap berlawanan. Pendekatan ini ditempuh melalui pengkajian kepustakaan yang berkaiatn dengan topik yang diangkat dalam pembahasan  ini. Namun, diharapkan mudah-mudahan dapat menjadi amal kebaikan dalam ranah ilmu pengetahuan Islam.

B.Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan ikhtilaf al-Hadist?
2.Bagaimana pendekatan-pendekatan dalam penyelesaian ikhtilaf al-Hadist?

2.      Tujuan penulisan

1.Mengetahui pengertian Ikhtilaf al-Hadist
2.Mengetahui pendekatan-pendekatan dalam penyelesaian ikhtilaf al-Hadist



BAB II

PEMBAHASAN


A.      PENGERTIAN IKHTILAF  HADIST


Ikhtilafberasal dari bahasa arab yang berarti ketidaksamaan, ketidakserasian, atau ketidak cocokan.  Ikhtilaf hadist  yanggg berarti hadist-hadist antara satu sama lain mengandung ketidaksaman, ketidakserasian, ketidakcocokan.[2]  Ilmu mukhtalif hadist adalah ilmu yang membahas hadist- hadist  yang tanpaknya saling bertentangan, lalu menghilangkan pertentangan itu atau mengkompromikannya disamping membahas hadist yang sulit difahami atau dimengerti lalu menghilangkan kesulitan itu dan menjelaskan hakikatnya.[3]
Definisi lain menyebutkan sebagai berikut, ilmu ikhtilaf hadist adalah ilmu yang membahas hadist-hadist yang menurut lahirnya saling bertentangan, karena adanya kemungkinan dapat dikompromikan, baik dengan cara mentaqyid kemutlakannya, atau membawanya ke beberapa kejadian yang relevan dengan hadist tersebut dll.[4]
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Ilmu Ikhtilaf hadist adalah ilmu yang membahas hadist-hadist yang lahirnya saling berlawanan, lalu menghilangkan pertentangan atau mempertemukan antara satu dengan yang lainnya.
Dalam ulumul hadist pembahasan tentang Iktilaf al hadist disebut juga ilmu Mukhtalifulhadist  dan ada sebagian ulama menyebutnya dengan  ilmu musykilul hadist, bahkan sebagian ulama yang lain menyebut dengan ilmu ta’wilul hadist. Disamping itu ada yang menamakan denag ilmu talfiqul hadist, namu memiliki pengertian yang sama.[5]
Ilmu Mukhtalif al-Hadist adalah termasuk salah satu bagian dari ilmu hadist yang sangat diperlukan oleh muhaddisin, fuqaha dan lain sebagainya.Bagi seorang yang ingin mengistimbatkan suatu hokum dari dalil-dalilnya, hendaklah mempunyai pengetahuan yang cukup, pemahaman yang kuat tentang hadsit Rasulullah SAW sebagi salah satu sumber hukum.Ia tidak cukup menghafal hadist, sand-sanadnya dan lafadh-lafadhnya tanpa mengetahui ketentuan-ketentuannyadan tanpa memahami berbagai ilmu hadist itu dengan baik.[6]
Ilmu Mukhtalif al hadist ini awalnya hanya ada dalam bentuk praktisnya saja, belum merupakan suatu teori yang dapat diwarisi. Barulah kemudian al Syafi’I membuka lembaran baru sejarah perkembangannyayang sebelumnya tidak tertulis menjadi sebuah warisan tertulis dan dapat dipelajari denag menuangkan hadist-hadist mukhtalifnya dalam sebuah karya ikhtilaf al hadist, bahkan kitabnya yang secara khusus membahas hadist-hadist mukhtalif dan juga terdapat dalam kitabnya al Risalah. Dan padaakhirnya langkah Al Syafi’I tersebut  diikuti oleh Ibnu Qutaybah, yang juga menulis kitab khusus tentang hadist-hadist mukhtalif dan penyelesaiannya dengan judul Ta’wil mukhtalif al hadist. Setelahnya tampil pula Al-Thahawi dengan kitabnya Musykil al- atsari Ibnu Faurak denagn kitabnya Musykil al hadist wa bayanuh, dan sejumlah tokoh lainnyan.[7]

     B.     Pendekatan dan Metode Penyelesaian Iktilaf al Hadist Menurut Para Ulama


      Sebagi Ulama pertama yang membicarakan masalah ini adalah al Iman al-Syafi’i dalam kitabnya dalam bab mukhtalif al-hadist, dia menawarkan metode al-jam’u sebagai upaya untuk mempertemukan kedua hadist itu. Perlu digaris bawahi bahwa pertentangan yang terjadi dalam hadist tersebut adalah pertentangan dalam arti dhahiri, sedangkan secara substantive , sama sekali tidak bertentangan, bahkan saling mendukung sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi. Dapat dikatakan bahwa dalam penyelesaian pertentangan hadist ini, metode pertama yang ditempuh oleh para ulama fiqh dan hadist adalah jam’u (al- taufiq, al-talfiq atau al-ta’lif), [8]barulah setelah itu menempuh langkah lain secara bertahap seperti al-naskh, al-tarjih dan al- tawaqquf, yang akan dijelaskan dalam pembahasan berikut ini satu persatu.

a.         Ikhtilaf al-Hadist dengan Pendekatan al-Jam’u wal Taufiq

Al- jam’u bermakna mengumpulkan atau manggabungkan. Kata ini semakna dengan al-taufiq, Al-talfiq,dan al-ta’lif  yang semuanya kira-kira bermakna mengkompromikan. Al-jam’u dalam pengertian yang diberikan oleh ulama ushul adalah mengalihkan makna dari setiap dalil kepada makna yang lain sehingga tidak terdapat perlawanan lagi. Berbeda dengan tarjih, dalam taufiq ini kedua dalil yang berlawanan tersebut masih digunakan semuanya.dengan  demikian, dalam pengertian yang diberiakan lebih mengarah pada usaha mencari makna yang laindibalik pertentangan tersebut.[9]
                Imam Syafi’I juga memakai metode al-Jam’u sebagai prioritas di atas metode yang lain. Hal ini mungkin karena Syafi’I menganggap bahwa pada dasarnya tidak adapertentangan dalam hadist.Pertentangan itu hanya lahir karena keternatasan kemampuan para pegiat hadist dalam khazanah hadist yang dikuasainya. Langkah yang digunakan  Syafi’I dengan metode ini adalah mengklarifikasikan suatu hadist dalam kategori am dan khasatau mutlak dan muqayyad. Suatu hadist dilihat dari cakupan makna dan kondisi serta situasi yang melatarbelakangi sutau hadist.[10]namun yang perlu dicatat adalah penyelesaian ikhtilaf al-hadist sangat erat kaitanya dengan asbabul wurud hadist. Hal ini adalah masuk akal , karena mungkin saja suatu hadist dating karena situasi tertentu, ditujukan kepada orang-orang tertentu yang tidak termasuk orang lain secara secara keseluruhan, sebab kondisi keimanan kaum musliminketika itu tidak sama, maka kadangkala terhadap orang yang masih labil imanya nabi member semacam rukhsah dan kejadian-kejadian seperti ini tentu orang-orang tertentu saja yang mengetahuinya.
Adapun cara jam’u wa taufiq pada dua dalil yang berilawana adalah sebagaimana yang dikatkan mukhtar yahya dan Fatchur Rahman :
1.              Menakwilakan salah satu nash itu sehingga tidak berlawanan dengan nash yang lain.
2.              Salah satu nash dijadikan takhsisk terhdap nash yang lain[11]
Adapun contoh hadist mukhtalif yang diselesaikan secara jam’u wal taufiq adalah sebagai berikut :
“nabi ditanyai tentang air yang berada ditanah lapang dan silih nerganti dimanfaatkan (diminum,   dimandi,dikencingi dan lain-lain) oleh binatang peliharaan dan binatang buas. Maka rasulullah saw menjawab; “bila iar itu mencapai dua kulah, maka tidak mengandung najis”.
Pengertian yang dapt ditangkap dari hadist ini adalh air sebanyak dua  kulah dianggap suci secara mutlak, baik berubah rasa,bau atau warnanaya maupun tidak berubah sama sekali. Namun ada hadist lain yang seolah-olah mengandung makna menentang hadist ini, yakni hadist yang diriwaratkan oleh  Ibnu Mas’ud dalam masalh yang sama, yakni kesusian air yang artinya.
“Allah menciptakan air dalam keadaan suci, tidak ada sesuatupun yang menjaisinya kecuali telah  berubah rasa,warna dan bau.
                Kaedah yang dipakai oleh para ulama, dalam menyelesaikan pertentangan ini adalah dengan jam’u dengan metode takhsish, dimana salah satu dari hadist ini mengkhususkan keumuman yang terkandung hadist yang lainnya.Hadist pertama menyatakan bahwaair dianggap suci apabila air mencapai jumlah tertentu tanpa memandang pada perubahan rasa dan warnanya.Sedangkan hadist ke dua air dianggap suci dibawah ukuran dua kula sepanjang tidak ada perubahan pada sifat-sifat kesuciannya. Masing-masing dari dua hadist berfungsi sebagai pentakhsis bagi yang lain dan pertentangan di dalamnya terselesaikan. Jadi, sebenarnya kedua hadist ini tidak saling bertentangan.

b.                  Ikhtilaf al-hadist dengan pendekatan Tarjih

Tarjih sebagaimana disebutkan oleh Hasbi Ash-Shiddiqie adalah menampakkan suatu kelebihan salah satu dari dua dalil yang serupa dengan sesuatu yang tidak  berdiri sendiri.[12]maka apabila telah nyata kerajihan salah satunya, hendaklah kita mengamal yang rajah itu. Tarjih dalam ulama ushul adalah menjadikan sesuatu lebih kuat atau mempunyai kelebiahan. Sedangkan ulama Hanafiah menyatakan bahwa tarjih adalah menyatakan keistimewaan salah satu dari dua dalil yang sama, dengan suatu sifat yang menjadikan lebih utama dilihat dari yang lain.[13]Tarjih merupakan jalan terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan problema hadist mukhtalif setelah menempuh jalan al-jam’u dan jalan nasakh.Tarjih merupakan jalan terakhir dilakukan sebelum tawaquf.[14]
Dalam mentarjihkan hadist ada beberapa aspek antara lain:
Mentarjihkan dengan memperhatikan kualitas sanad.Apa yang diperhatikan dalam tarjih sanad ini adalah mendeteksi ittisalnya hadist, kemudian jumlah periwayat dan jalur periwayatan hadist. Disamping jumlah periwayat, kualitas ketinggian sanad termasuk aspek terpenting yang harus diperhatikan, apakah sanad hadist tersebut tergolong hadist mutawatir, masyur, ahad, atau mursal.
Mentarjih dengan memperhatikan sifat-sifat periwayat. Sifat-sifat periwayat yang utama adalah adl dan dhabt , periwayat yang tidak dhabt mudah sekali terjebak dalam kesalahan menyampai riwayat, demikian pula dengan periwayat yang tidak adl, tidak segan-segan dalam melakukan kebohongan. Oleh karena itu, sasaran utama yang menjadi perhatian dalam persoalan sifat-sifat periwayat ini adalah masalah keadilan dan kedhabitan periwayat.
Mentarjih dengan memperhatikan keadaan matan.Oleh karena suatu matan hadist mesti terhindar dari syadz dan Illah, maka yang tidak memiliki syadz dan Illah yang lebih utama digunakan.
Mentarjih dengan memperhatikan perkara(persoalan hukum) yang keluar dari sebuah hadist. Perkara yang keluar dari sebuah hadist harus sejalan dengan kandungan ayat Al-Qura’an, Hadist dan Qiyas.Jika berlawanan dengan ketiganya, maka yang dipegang yang tidak berlawanan.[15]

c.          Ikhtilaf al hadist dengan Pendekatan Nasikh wal Mansukh

Secara etimologi kata naskh mengandung arti pembatalan (al- ibthal), penghapusan (al-izalah), dan memidahkan (an-naql) dan memalingkan (al ta’wil).[16] Sedangkan secara terminology arti dari naskh adalah mengangkat atau menghapuskan hukum syara’ dengan dalil hukum syara’ yang lain.[17] Maksudnya adalah suatu hukum yang sebelumnya berlaku , kemudian hukum tersebut menjadi hilang dengan datangnya dalil hukum yang baru. Hukum yang lama dinamakan mansukh dan dalil yang dating kemudian dinamakan nasikh.
Pada dasarnya kajian tentang naskh merupakan objek kajian ilmu ushul fiqh, karena hakikatnya untuk mengetahui tentang naskh secara komprehensif dapat dilihat dari kitab-kitab ushul fiqh.kendati demikian naskh dalam hadist- hadist rasulullah juga dibicarakan.yang pada akhirnya melahirkan suatu ilmu yang dinamakan ilmu naskh al-hadist wa mansukh.
Untuk mengetahui nash dan mansukh terdapat beberapa cara diantaranya adalah ;[18]
Keterangan tegas dari Rasulullah SAW atau sahabat, seperti hadist :
“aku dulu pernah melarangmu berziarah kubur, maka kini berziarah kuburlah”.
Ijma’ umat bahwa ayat ini adalah nasikh dan itu adalah mansukh
Mengetahui mana yang terlebih dahulu dan mana yang dating kemudian berdasarkan sejarah.
Berikut  adalh contoh hadist mukhtalif  yang diselesaikan  dengan cara naskh dan mansukh oleh Al- Syafi’I yang artinya :
“Hadist Syaddad Ibn Aws, dai berkata : aku pernah bersama nabi pada tahun memasuki kota Mekkah, nabi melihat seseorang berbekam yaitu pada hari ke 18 bulan Ramadhan. Sambil memegang tangan ku beliau bersabda”Yang berbekam dan yang dibekam batal puasanya”( H.R Al-Syafi’i
Hadist yang ke dua yang artinya:
Hadist dari Ibn Abbas, bahwa rasulullah SAW pernah berbekam sedang dia dalam keadaan ihram dan berpuasa”. (H.R al- Syafi’i)
                Hadist yang pertama menyata bahwa berbekam membatalkan puasa, baik yang berbekam atau yang dibekamkan.Namun ketentuan ketentuan ini berbeda dengan hadist yang ke dua, yaitu menyatakan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa.Jadi menurut Al-Syafi’I kedua hadist ini tidak mungkin dikompromikan, sehingga salah satu dari hadist tersebut haruslah dihapuskan secara hukum atau dinasakh. Menurutnya hadist yang pertama  terjadi tahun ke 8 hijriah, dimana waktu itu rasulullah belum pernah mengerjakan ihram, sementara hadist yang ke dua rasulullah mengerjakan ihram sambil berpuasa yang terjadi pada tahun yang ke 10 H.oleh karena itu hadist yang kedua menjadi nasikh dan hadist yang pertama menjadi mansukh.





BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Dari uraian yang telah disampaikan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Ikhtilaf al-hadits, berasal dari bahasa Arab yang berarti ketidaksamaan,ketidakserasian, atau ketidakcocokan. Ilmu ikhtilaf al-hadits adalah ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang lahirnya saling berlawanan, lalu menghilangkan pertentangan atau mempertemukan antara satu dengan yangl ainnya, sebagaimana juga membahas hadits-hadits yang sulit dipahami lalu menghilangkan kesukaran dan menjelaskan hakikatnya
Dalam menyelesaikan hadits-hadist yang mukhtalif ada beberapa pendekatan yang dilakukan olehpara ulama yaitu
Al- Jam’u (mengkompromikannya)
Tajih (menguatkan salah satu dari kedua hadist)
An-naskh (menghapus salah satu dari hadist)






DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Fatchur, Ikhtisar Musthalah al hadist,  (Bandung : Al-Ma’arif, 1985)
Ansyar,i Saifullah, Khazanah pemikiran Al-Syafi’I dan Ibn Taimiyah dalam memahami hadist mukhtalif, Tesis program Magister Banda Aceh, IAIN Ar Raniry, 2002
Nur, Qodirun dan Musyafiq ,Ahmad, Ushul Al hadist, Jakarta, Gaya Media Pratama, 1998
Suparta, Munzier, Ilmu Hadist,Jakarta, PT Raja Grafinda Persada, 2002
As Shalih, Subhi, Membahas ilmu-ilmu hadist, Jakarta, Pustaka Firdaus, 1995.
Moh.Isom yoesqi, Inklusivitas hadist nabi Muhammad SAW menurut Ibn Taimiyyah, Jakarta:Pustaka Mapan.2006
Djuned, Daniel, Paradigma baru studi ilmu hadist, rekonstruksi fiqh al hadist,Banda Aceh:Citra Karya, 2002
Yahya, Mukhtar dan Rahman, Fatchur, Dasar-dasar Pembinaan hukum Islam, Bandung:  Al-ma’rif,1997
Hasbi Ash-Siddiqie, Muhammad, Pengantar Hukum Islam, Semarang:Pustaka Rizki Putra,2001.
al-Qatthan, Manna, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an.Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007




[1]Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalah al hadist, (Bandung : Al-Ma’arif, 1985), hlm. 294
[2] Saifullah Ansyari, Khazanah pemikiran Al-Syafi’I dan Ibn Taimiyah dalam memahami hadist mukhtalif, Tesis program Magister (Banda Aceh, IAIN Ar Raniry, 2002),hlm.24
[3] Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, Ushul Al hadist, (Jakarta, Gaya Media Pratama, 1998), hlm. 254
[4]Munzier Suparta, Ilmu Hadist, (Jakarta, PT Raja Grafinda Persada, 2002), hlm. 42
[5] Subhi As Shalih, Membahas ilmu-ilmu hadist, (Jakarta, Pustaka Firdaus1995),hlm. 104

[6] Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalah al hadist…, hlm. 294
[7] Moh.Isom yoesqi, Inklusivitas hadist nabi Muhammad SAW menurut Ibn Taimiyyah, (Jakarta:Pustaka Mapan.2006),  hlm. 160
[8] Daniel Djuned, Paradigma baru studi ilmu hadist, rekonstruksi fiqh al hadist,(Banda Aceh:Citra Karya, 2002), hlm. 77
[9] Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan hukum Islam, (Bandung:Al- ma’rif,1997), hlm. 477
[10]Daniel Djuned,Paradigma baru studi ilmu hadist, rekonstruksi fiqh al hadist…,hlm. 77
[11]Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan hukum…, hlm.477
[12] Muhammad Hasbi Ash-Siddiqie, Pengantar Hukum Islam, (Semarang:Pustaka Rizki Putra,2001), hlm. 284
[13]Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan hukum…, hlm. 469
[14] Daniel Djuned, Paradigma baru studi…,hlm102-103
[15]Saifullah Ansyari, Khazanah pemikiran Al-Syafi’I…, hlm. 44
[16] Ali Hasbalah, Ushul tasryri’ al-islam, , (Mesir: Darul Ma’rif, 1976) hlm. 212
[17]Manna al-Qatthan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an.(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007), hlm. 285
[18] Manna al-Qatthan, Pengantar Studi Ilmu…,hlm. 288

Tidak ada komentar:

Posting Komentar