Rabu, 28 Oktober 2015

Mu'tazilah dan Ushul Al-Khamsah



BAB I 

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam sejarah pemikiran aliran teologi Islam, Mu’tazilah merupakan salah satu aliran yang berpegang atas dasar akal. Kemudian golongan ini disebut Mu’tazilah karena muncul sebagai respons politik murni dan juga sebagai kaum netral politik, khususnya dalam arti sikap lunak dalam menengenahi suatu pertentangan diantara dua pihak antara Washil bin Atha dan ‘Amr bin ‘Ubaid dan Hasan Al-Basri di Basah.
Menurut Harun Nasution bahwa nama mu’tazilah telah digunakan kira-kira seatus tahun sebelum peristiwa Washil dengan Haasan Al-Basri, yaitu dalam arti golongan yang tidak mau ikut campur dalam pertikaian politik yang terjadi pada zamannya. Kemudian mu’tazilah juga dikenal dengan nama-nama lain yaitu: At-Tauhid, Al-Adl, Al-Wa’d wa Al-Wa’id, Al-Manzilah Bain Al-Manzilatain  dan Al-Amr bi Al-Ma’ruf  wa An-Nahyu’an Al-Munkar.

B.     Tujuan Pembahasan

Dari masalah di atas dapat dirumuskan beberapa tujuan pembahasan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui tentang sejarah Mu’tazilah
2.      Untuk mengetahui mengapa terjadinya aliran Mu’tazilah
3.      Untuk mengetahui landasan yang digunakan Mu’tazilah
4.      Apa tujuan yang dinginkan dalam aliran Mu’tazilah




BAB II

MU’TAZILAH DAN AL-USHULUL KHAMSAH

 

A.    Sejarah Aliran Mu’tazilah

Sejarah pemikiran aliran teologi Islam, Mu’tazilah merupakan golongan pertama dalam Islam yang menyibukkan diri dengan merumuskan pemikiran-pemikiran teologi, berbeda dengan golongan-golongan yang lahir sebelumnya yang memikirkan masalah-masalah politik mereka. Disamping itu mereka juga mempelajari dan menggunakan metode-metode pemikiran yang dipakai oleh musuh-musuh Islam.[1]
Aliran mu’tazilah merupakan salah satu aliran teologi dalam Islam yang dapat dikelompokkan sebagai kaum rasionalis Islam, aliran ini muncul sekitar abad pertama hijriyah, di kota Basrah, yang ketika itu menjadi kota sentra ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam. Disamping itu, aneka kebudayaan asing dan macam-macam agama bertemu dikota ini. Dengan demikian luas dan banyaknya penganut Islam, semakin banyak pula musuh-musuh yang ingin menghancurkannya.[2]

Golongan Mu’tazilah suatu paham yang tidak menerima pelaku dosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada diantara posisi keduanya (al manzilah baina al-manzilataini), kemudian pengaruh agama ini secara negatif dalam hal menafikan sifat-sifat serta nama-nama yang terletak pada zat tuhan. Dalam hal ini kadang-kadang kedua sifat ini diragukan sekali dan mereka disebut juga dengan “Golongan Tauhid dan Keadilan” dengan cara yang dilakukan Mu’tazilah ini mereka merasa telah membersihkan diri dalam arti menjauhkan dari safat-sifat yang menyalahi Tuhan.[3] Jadi inilah yang mendasar pada terbentuknya aliran Mu’tazilah.


B.     Sebab-sebab Terjadinya Aliran Mu’tazilah

Pada masa selanjutnya ada yang berpendapat juga bahwa saat timbulnya  kaum muktazilah antaralain disebabkan oleh dua faktor yaitu:
1.      Seputar pembahasan Hasan Al-Basri dan kedua muridnya yaitu Washil bin Atha dan ‘Amr bin ‘Ubaid.
2.      Mu’tazilah timbul juga karena dalam hal agama semata-mata.[4]
Bila kita pahami dalam masalah terjadinya aliran Mu’tazilah bukan hanya dari sebab yang telah disebutkan di atas, bahkan banyak asfek lain yang kita ketahui yang hampir semisal dengan masalah yang terjadi pada masa lalu. Seperti pada masa sekarang ini misalnya, perbedaan antara Ahlu Sunnah wal Jama’ah dan Muhammadiyah tentang shalat subuh dengan menggunakan qunut. Ada yang mengatakan itu sunat namun jika di tinggalkan wajib diganti dengan sujud sahwi, dan pihak Muhammadiyah mengatakan itu merupakan suatu hal yang dilakukan Rasul dalam masa pererangan yang dianggap sebagai do’a.
Dalam hal ini kedua pendapat sama-sama dapat kita pahami, namun jika ada sebahagian orang yang tidak setuju dengan kedua pendapat tersebut dan dia mengatakan itu sunat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Dengan alasan dia mengatakan bahwa sunat, karena sunat apabila kita lakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Mu’tazilah ini timbulnya bukan hanya pada saat peristiwa Hasan Al-Basri dan kedua muridnya yaitu Washil bin Atha dan ‘Amr bin ‘Ubaid akan tetapi kurang lebih seratus tahun sebelum kejadian ini terjadi, sementara pada masa Washil bin Atha dan ‘Amr bin ‘Ubaid dapat menghidupkan kembali sebutan lama yang pernah mereka sebutkan.[5]
Sedangkan tujuan pembahasan Mu’tazilah yang dimaksud dalam makalah ini adalah aliran dan paham disaat terjadinya dua pendapat tentang pemahaman masalah dosa besar dan ketetapan hukum yang sebenarnya. Dalam dicontohkan pada kejadian Washil bin Atha meninggalkan gurunya di dalam mesjid di Basrah (Irak), dengan alasan tidak menerima kedua alasan yang bahwa orang yang melakukan dosa besar dihukumi kafir bagi kaum khawarij sedangkan menurut murjiah mereka tetap mukmin.[6] Kemudian Washil bin Atha meninggalkan gurunya dengan memegang landasan Al-Qur’an Surat Al-Muzammil ayat 11:
Artinya: . . .  Jauhilah mereka dengan cara yang baik.[7]
            Jadi dari permasalahan sejarah di atas dapat kita pahami apa sebenarnya yang menyebabkan timbulnya aliran Mu’tazilah. Beranjak dari kiasah-kisah yang kita baca dan kita pahami dalam masalah sejarah terjadinya mu’tazilah, yaitu sebagi penengah. Seperti kita ketahui tentang posisi seorang zina, ada yang mengatakan dia haram, ada yang mengatakan haram itu perbuatan orang tuanya. Anak tersebut tidak salah, dia tetap dalam posisi sebagimana anak yang lahir dalam keadaan fitrah, namun sampai sekarag penulis belum mendapatkan hukum yang pasti tentang hukum anak zina tersebut.

C.    Landasan Kaum Mu’tazilah

Dalam hal landasan yang digunakan kaum Mu’tazilah sebagai pegangan dasar hukum, mereka juga menggunakan Al-Qur’an dan Hadis. Namun perbedaan-perbedan yang terjadi ini semua masih dalam ruang lingkup masalah furu’. Perbedaan itu disebabkan oleh sikap mereka yang banyak lebih berpegang pada akal daripada naql atau nash, dan faktor pendorong mereka membahasa masalah-masalah tersebut adalah karena masalah-masalah tersebut tidak dibicarakan oleh nash al-Qur’an maupun Hadits, sedangkan masalah-masalah yang dibicarakan secara qath’i di dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada perbedaan diantara mereka.[8]
Nash-nash qath’i itu mereka membuat dasar atau pokok pemikiran yang mereka sepakati, sedang yang di luar itu mereka berikan kebebasan bagi akal untuk membahasnya. Perkembangan pemikirannya, para penganut aliran Mu’tazilah tidaklah selalu berada dalam satu garis yang sama namun, juga sering terjadi perbedaan pendapat di antara sesama mereka.[9]

D.    Ide dan Teologi Mu’tazilah Sesuai dengan Al-Ushlul Al-Khamsah

Ada banyak hal yang disepakati Mu’tazilah dalam ide-ide teologinya, namun semuanya akan dibahas pada 5 masalah pokok yang disebut al-Ushul al-Khamsah. Lima hal pokok itu merupakan standar bagi ke Mu’tazilahan seseorang, dengan artian seseorang baru dikatakan Mu’tazilah jika dia menganut dan mengakui kelima hal tersebut, namun jika dia tidak mengakui salah satunya atau menambahkan padanya satu hal saja, maka orang ini tidak pantas menyandarkan nama Mu’tazilah, yaitu:
1.      At-Tauhid
At-Tauhid (pengesaan Tuhan) merupakan prinsip utama dan inti sari ajaran Mu’tazilah. Sebenarnya teologis dalam Islam semua memegang doktrin ini. Akan tetapi Mu’tazilah memiliki arti yang spesifik yaitu, Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaan-Nya, Tuhan satu-satunya Esa, yang Unik dan tidak ada satupun menyamai-Nya.[10]
Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan itu Maha Melihat, mendengar dan sebagainya, itu bukan sifat melainkan dzat-Nya. Menurut Mu’tazilah sifat itu adalah dzat Tuhan, seperti Tuhan mengetahui dengan ilmu dan ilmu itu adalah, berkuasa dengan kekuasan dan kekuasaan itu adalah Tuhan. Dengan demikian penguasaan, pengetahuan dan kekuasaan Tuhan adalah Tuhan, dzat dan esensi Tuhan, bukan sifat yang menempel pada dzatnya, untuk memahami paham ini mereka menganut paham qadariah.[11]
Doktrin Menurut Mu’tazilah disini adalah Tuhan tidak ada menyerupai makhlukny-Nya, dan juga sebaliknya. Berdasarkan Al-Qur’an Surat Asy-Syura ayat 11.

Artinya: “ . . . Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia . . .”
            Mu’tazilah menolak terhadap antropormofisme, bahwa Tuhan dapat dilihat oleh mata kepala, sedangkan Tuhan tuhan tidak tersusun dari unsur, tidak terikat oleh ruang dan waktu dan tidak berbentuk. Andai kata Tuhan dapat dilihat oleh mata kepala di akhirat, tentu saja di duniapun dapat dilihat. Al-Qur’an Surat Al-Qiyaamah ayat 23.

Artinya: “ Kepada Tuhannyalah mereka menghadap”.
            Kata menghadap disini yaitu melihat. Melihat adalah mengembalikan masalah sesuai ketentuan Tuhan atau kekuasaan-Nya dan tidak ada yang lain. Seperti contoh “tangan” dalam Al-Qur’an surat Shad ayat: 75, tangan yang dimaksud adalah kekuasaan dan pada suarat yang lain Al-Maidah ayat: 64, tangan juga diartikan nikmat.[12] Kelanjutannya dari prinsip-prinsip ke-Esaan Tuhan yang murni tersebut adalah:
a.       Tidak mengakui sifat-sifat Tuhan sebagai suatu yang qadim, yang lain dari pada dzat-Nya.
b.      Mengatakan Al-Qur’an itu mutlak kalamullah, makhluk juga, yang dijadikan oleh Tuhan pada waktu dibutuhkannya, kalam ini tidak ada pada dzat-Nya melainkan berada diluarnya.
c.       Mengingkari dapat melihat Tuhan dengan mata kepala.
d.      Menginggkari arah bagi Tuhan dan menakwilkan ayat-ayat yang menegaskan adanya persamaan Tuhan dengan manusia.[13]

2.      Al-Adl (Keadilan)
Ajaran dasar Mu’tazilah yang kedua adalah Al-Adl yaitu Tuhan Maha Adil. Adil adalah suatu atribut yang paling jelas untuk menunjukkan kesempurnaan, karena Tuhan Maha sempurna sudah pasti adil. Aliran Mu’tazilah ini ingin menempatkan Tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia. Tuhan dipandang adil apabila bertindak hanya yang baik dan terbaik dan bukan yang tidak baik. Begitu pula Tuhan itu adil apabila tidak melanggar janji-Nya.[14]
Semua orang percaya akan keadilan Tuhan, tetapi Mu’tazilah seperti biasanya memperdalamkan arti keadilan serta menentukan batas-batasnya, sehingga dapat menimbulkan beberapa persoalan dasar keadilan yang dipengang oleh mereka antara lain:
a.       Tuhan menciptakan makhluk atas dasar tujuan
b.      Tuhan tidak menghendaki keburukan dan tidak pula memerintahkannya.
c.       Manusia mempunyai kesanggupan untuk mewujudkan perbuatannya, sebab dengan cara demikian dapat dipahami adanya perintah Tuhan, janji dan ancaman.
d.      Tuhan harus mengerjakan yang yang baik dan yang terbaik.[15]
Menurut Mu’tazilah Tuhan disebut juga Luthf (kemurahan atau kebaikan hati), yakni mencapai juga bantuan yang diberikan-Nya  kepada seseorang hamba hingga dia tidak melakukan keburukan.[16] Ajaran tentang keadilan-Nya Tuhan menurut Mu’tazilah, ini berkaitan erat dengan beberapa hal, anatara lain:
a.       Perbuatan manusia
b.      Berbuat baik dan terbaik
c.       Mengutus Rasul.[17]
3.      Al-Wa’d wa Al-Wa’id (Janji dan Ancaman)
Ajaran yang ketiga ini sangatlah erat hubungannya dengan ajaran kedua di atas. Al-Wa’d wa Al-Wa’id berarti janji dan ancaman. Menurut pemahaman Mu’tazilah Tuhan itu Mahaadil, Mahabijaksana dan tidak akan melanggar janjinya. Kemudian aliran ini juga mengatakan bahwa Tuhan-Nya hayalah melaksanakan janji-Nya. Menurut mereka mau tidak mau mesti terjadi sesuai dengan apa yang telah dijanjikan, perbuatan Tuhan terikat dan dibatasi oleh janji-Nya surga dan neraka.[18] Al-Qur’an surat Al Zalzalah ayat 7-8:

Artinya: “Barang siapa yang berbuat kebajikan seberat biji zarrah, niscayadia akan          lihat balasannya, dan barang siapa yang berbuat keburukan seberat biji     zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya pula.”
Mereka maksud dengan landasan ini adalah bahwa wajib bagi Allah untuk memenuhi janji-Nya (al-wa’d) bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan ke dalam Al-Jannah, dan melaksanakan ancaman-Nya (al-wa’id) bagi pelaku dosa besar (walaupun di bawah syirik) agar dimasukkan ke dalam An-Naar, kekal abadi di dalamnya, akan tetapi siksa yang diterimanya lebih ringan daripada siksa orang yang kafir. Tidak boleh bagi Allah untuk menyelisihkan hal ini. Dan inilah yang mereka sebut dengan janji dan ancaman itu. Sehingga mereka sering disebut dengan Wa’idiyyah. Logika yang digunakan adalah tidak masuk akal jika Allah memasukkan orang mukmin ke dalam neraka dan orang kafir ke dalam surga.[19]
4.      Al-Manzila Baina Al-Manzilatain (tempat diantara dua tempat)
Dari sekian pembahasan namun yang menjadi inti pemasalah mula-mula menyebabkan aliran Mu’tazilah  Al-Manzila Baina Al-Manzilatain. Ajaran ini dikenal dengan status orang beriman (mukmin) orang yang melakukan dosa besar. Seperti sejarah khawarij menganggap seseorang disebut kafir, bahkan musyrik.[20] Menurut murji’ah orang itu tetap mukmin dan dosanya diserahkan kepada Tuhan, mungkin dosa itu diampuni Tuhan. Sedangkan menurut Mu’tazilah berbeda diantara dua posisi Al-Manzila Baina Al-Manzilatain, sehingga mengasingkan diri dan disebutlah Mu’tazilah.[21]
Pokok pengkajian ajaran Mu’tazilah adalah mukmin yang melakukan dosa besar dan meninggal sebelum tobat bukan disebut mukmin dan bukan pula kafir, tetapi fasiq. Kemudian juga pelaku dosa besar tidak dapat dikatakan sebagai mukmin secara mutlak karena iman menuntut adanya kepada Tuhan, tidak cukup hanya pengakuan dan pembenaran, sementara orang melakukan dosa besar bukanlah kepatuhan melainkan kedurhakaan, akan tetapi tidak dapat disebut kafir.[22] Karena itu mereka masih percaya kepada Tuhan dan Rasul dan juga mengerjakan yang baik dan sebaliknya orang yang melakukan dosa besar tidak dapat dikatakan mukmin mutlak.[23]
Untuk menguatkan pendapat-pendapatnya itu, Mu’tazilah berdalil kepada ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain ialah:
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌ
Artinya: “Tiap-tiap jiwa terikat dengan apa yang telah diperbuatnya” (QS. Al                       Mudattsir: 38)
Maksudnya adalah manusia itu mendapatkan balasannya sesuai dengan apa yang mereka perbuat. Sementara dalam Al-Qur’an telah dijelaskan tentang menjalani yang baik, akan tetapi ada sebahagian yang melenceng dari pemahamannya.Dengan perbuatan tersebut manusia akan mendapat balasan yang setimpal terhadap perbuatan yang dilakukannya.
وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى، وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى. ثُمَّ يُجْزَاهُ اْلجَزَآءَ اْلأَوْفَى
Artinya: “Dan bahwasanya tiadalah bagi manusia, kecuali apa yang telah  dikerjakannya. Dan bahwasanya usahanya itu akan diperlihatkan. Kemudian   ia akan diberi balasan yang paling sempurna”. (QS. An-Najmu: 39-41)
Artinya Selain itu, bagi aliran Mu’tazilah menyebutkan bahwa kedudukan bagi orang yang berbuat dosa besar, maka orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai mukmin secara mutlak dan tidak pula kafir secara mutlak, melainkan dia akan ditempatkan di suatu tempat yang terletak di antara dua tempat (al-manzilah baina al-manzilatain), ia tidak mukmin dan tidak pula kafir, tetapi menjadi fasiq. [24]
Jadi dari pembahasan tentang al-manzilah baina al-manzilatain menurut aliran Mu’tazilah ini tidak dapat kita terima, karena tidak ada alasan yang qat’i sehingga bisa membuat sutu jawaban dari antara kedua pendapat, yang membuat mereka tidak setuju. Doktrin ini tidak jelas sangatlah membingungkan orang lain dalam memahaminya. 
5.      Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nahy’an Al-Mungkar
Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nahy’an Al-Mungkar adalah menyuruh kita kepada kebajikan dan melarang kepada kemungkaran, ajaran ini menekankan melarang keberpihakan pada kebenaran dan kebaikan. Ini meupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan ini harus dibuktikan dengan perbuatan baik.[25]
Perintah berbuat baik dan larang berbuat jahat, dianggap bukan kewajiban bagi kaum mu’tazilah saja, tetapi juga bagi golongan Islam lainnya. Perbedaan antara golongan-golongan itu adalah dalam segi pelaksanaannya. Apakah perintah dan larangan itu cukup dijalankan dengan penjelasan dan seruan saja, ataukah perlu dengan kekerasan. Mu’tazilah dalam melakukan atau melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar mereka berpegang pada hadis “siapa diantara kamu yang melihat kemunkaran maka ubahlah dengan tanganmu”.[26]
Kaum Mu’tazilah ini sepakat mengatakan bahwa, akal manusia sanggup membedakan yang baik dan yang buruk, sebab sifat-sifat dari yang baik dan yang buruk itu dapat dikenal. Dan manusia berkewajiban memilih yang baik dan menjauhi yang buruk. Untuk itu, tak perlulah Tuhan mengutus Rasul-Nya. Apabila seseorang tidak mau berusaha untuk mengetahui yang baik dan yang buruk itu, ia akan mendapat siksaan dari Tuhan. Begitu pula apabila ia tahu akan yang baik tetapi tidak diikutinya, atau ia tahu mana yang buruk tetapi tidak dihindarinya.[27]
Menurut pemahaman penulis dari penjelesan di atas dapat kita pahami bahwa,  Mu’tazilah mengatakan akal manusia sanggup membedakan yang baik dan yang buruk, sebab sifat yang baik dan buruk itu dapat dikenal. Dan manusia wajib memilih yang baik dan menjahui yang buruk. Untuk itu Allah tidak perlu mengutus Rasul-Nya. Secara tidak langsung pemahaman mun’tazilah itu muncul, ketika kita lihat sekarang dalam sehari-hari sudah banyak yang tidak mengikuti Rasul SAW, terutama dari segi sogok menyogok sangat dilarang dalam Islam, dengan menggunakan akalnya yang merasa lebih bijak dari segi memilih dan meilah mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga mereka banyak alasan dan cara untuk melaukannya.

E.     Tujuan  Mu’tazilah

Dari pemaparan tentang pemikiran Mu’tazilah di atas, terlihat bahwa mereka mengutamakan akal satu-satunya dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu aliran ini, terkenallah bahwa mu’tazilah adalah pengusung teologi rasionalis. Teologi rasionaltas yang di usung kaum mu’tazilah tersebut bercirikan:
1.      Kedudukan akal tinggi di dalamnya, sehingga mereka tidak mau tunduk kepada arti harfiah dari teks wahyu yang tidak sejalan dengan pemikiran filosofis dan ilmiah
2.      Akal menunjukkan kekuatan manusia, maka akal yang kuat menggambarkan manusia yang kuat, yaitu manusia dewasa.
3.      Pemikiran filosofis mereka membawa kepada penekanan konsep Tuhan Yang Maha Adil.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Aliran Mu’tazilah  merupakan salah satu aliran dalam teologi Islam yang timbul kembali dan sama halnya dengan dengan aliran-aliran lain, dimana  aliran ini juga masih dalam lingkungan Islam dan oleh karena itu, tiap-tiap orang Islam mempunyai kebebasan untuk memilih aliran teologi atau falsafah hidup yang sesuai dengan jiwa dan landasan hukumnya.
Perbedaan yang kita ketahui dari aliran Mu’tazilah dengan yang lain ini lebih pada masalah yang kelima dari Al-Ushul Al-Khamsah yaitu, dalam hal tatanan pelaksanaan, sejauh mana mereka memahami tentang At-Tauhid, Al-Adl, Al-Wa’d wa Al-Wa’id, Al-Manzila Baina Al-Manzilatain sehingga tergambar dari Al-Amr bi Al-Ma’ruf wa An-Nahy’an Al-Mungkar.
B.     Kritikan dan Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih jauh kesempurnaan dengan demikian, penulis sangat mengharap atas kritikan dan saran, demi kesempurnaan dalam penulisan ini.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rozak, & Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Abu Hasan Ismail al-Asy’ari, Prinsip-prinsip Dasar Aliran Theologi Islam, Bandung: Pustaka                  Setia,1998.
Hanafi, Pengantar Teologi Islam, Jakarta: Pustaka Al-Hasan Baru, 2003.
Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jilid II, Jakarta: Universitas Indonesia, 2012.
Mulyono & Bashoki, Studi Ilmu Kalam, Universitas Islam Negeri: Pres, 2010.
Machasin, Islam Teologi Aplikatif, Yogyakarta: Pustaka Alief, 2003.
Novan Ardy Wiyan, Ilmu Kalam, Bumiayu, Teras 2013.
Subhi Al Saleh, Aspek-aspek Aqidah dan Perundangan Islam, Kuala Lumpur: Al-Rahmaniah,                  1988.



[1] Machasin, Prof, Islam Teologi Aplikatif, (Yogyakarta: Pustaka Alief, 2003), hal. 23.
[2] Mulyono & Bashoki, Studi Ilmu Kalam, (Universitas Islam Negeri: Pres, 2010), hal. 111.
[3] Subhi Al Saleh, Dr, Aspek-aspek Aqidah dan Perundangan Islam, (Kuala Lumpur: Al-Rahmaniah, 1988), hal.144.

[4] Abu A’la Al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan Khazanah Ilmu-ilmu Islam, (Yogyakarta: Mizan, 1998), hal .281.
[5] Hanafi, MA, Teologi Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna Baru, 2003), hal. 81.

[6] Abu A’la Al-Maududi, Khalifah dan Kerajaan . . ., hal. 283.  
[7] Hanafi, Teologi . . ., hal. 90.
[8] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jilid II, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2012), hal. 34.
[9] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai . . .,hal. 35.

[10] Ahmad Hanafi. MA, Teologi Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 2001), hal. 74.
[11] Abdul Rozak, Prof, Dr, M.Ag & Rosihon Anwar, Prof, Dr, M,Ag, Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hal. 100.

[12] Subhi Al Saleh, Dr, Aspek-aspek Aqidah dan Perundangan . . ., hal.147.
[13] Hanafi, MA, Pengantar Teologi Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Hasan Baru, 2003), hal. 90.
[14] Abdul Rozak,& Rosihon Anwar, Prof, Dr, M,Ag, Ilmu . . ., 102.


[15] Hanafi, MA, Pengantar Teologi . . ., hal.92.
[16] Abu Hasan Ismail al-Asy’ari, Prinsip-prinsip Dasar Aliran Theologi Islam, (Bandung: Pustaka Setia,1998), hal. 25.
[17] Ibid, 26.
[18] Abdul Rozak, Prof, Dr, M.Ag & Rosihon Anwar, Prof, Dr, M,Ag, Ilmu . . ., hal.105.

[19] Abu Hasan Ismail al-Asy’ari, Prinsip-prinsip Dasar Aliran Theologi . . ., hal. 28.
[20] Abdul Rozak, Prof, Dr, M.Ag & Rosihon Anwar, Prof, Dr, M,Ag, Ilmu . . ., hal.106.
[21] Abdul Rozak, Prof, Dr, M.Ag & Rosihon Anwar, Prof, Dr, M,Ag, Ilmu . . ., hal. 107.
[22] Machasin, Prof, Islam Teologi . . ., hal. 25.
[23] Machasin, Prof, Islam Teologi . . ., hal. 2526.

[24] Abdul Rozak, Prof, Dr, M.Ag & Rosihon Anwar, Prof, Dr, M,Ag, Ilmu . . ., hal.106

[25] Abu Hasan Ismail al-Asy’ari, Prinsip-prinsip Dasar Aliran Theologi . . ., hal. 29.

[26]  Abu Hasan Ismail al-Asy’ari, Prinsip-prinsip Dasar Aliran Theologi . . ., hal. 30.
[27] Hanafi, MA, Pengantar Teologi . . ., hal.101.