Selasa, 29 September 2015

Makalah "Manfaat Penerapan Syari'at Islam di Aceh"

BAB IPENDAHULUAN

Provinsi Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam yang kini lebih dikenal dengan Serambi Mekkah merupakan salah satu wilayah Indonesia yang dihadiahkan pemberlakuan otonomi daerah secara khusus oleh Pemerintah Indonesia. Dalam konteks ilmu Tata Negara, Aceh seperti sebuah negara di dalam lingkup negara Indonesia, dibuktikan dengan adanya UUPA didalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia sekarang ini. Hal ini tidak lepas dari secara historis dan politik yang telah terjadi beberapa waktu silang di Indonesia ini.Yang berdampak pada pemberlakuan Syari’at Islam di bumi Aceh.
Syari’at Islam merupakan sebuah sistem hukum Islam layaknya sistem hukum lainnya, yang mencakup; perdata, pidana, dagang, keluarga, peradilan dan sebagainya. Pelaksaan dan pemberlakuan syari’at Islam di Aceh ini sesuai dengan adat kebiasaan yang telah ada dan belaku serta berkembang sejak lama dari masa perjuangan melawan penjajah sampai sekarang ini, melahirkan UU No.18 Tahun 2001 tentang status otonomi khusus untuk Provinsi Aceh yang kemudian pula terhapuskan oleh UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pemahaman masyarakat Muslim Aceh bahwa Syari’at Islam dan adat, Lagee Zat ngoen Sifeut (seperti zat dan sifat).Adat dan agama tidak dapat dipisahkan, malah dulu terkenal dengan tiga keistimewaan Aceh yaitu adat, pendidikan dan agama.
Kini, syari’at Islam telah berlaku di Aceh.Dan telah memasuki tahun ke-14.Beberapa Qanun (hukum) telah disahkan guna merealisasikan pelaksaan syari’at Islam di bumi Serambi Mekkah, dengan tujuan menjadi rahmatan lil alamin.
Makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai manfaat yang telah didapatkan oleh masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya dari penerapan dan pelaksaan Syari’at Islam di Bumi Nanggroe Aceh Darussalam ini.

BAB IIPEMBAHASAN

A.    Pengertian Syari’at Islam

Syari’at islam dari segi bahasa berarti madzhad dan jalan lurus. Kata syir’atul ma’berarti  sumber air yang hendak diminum. Kata syara’a bermakna bahaja (meniti), menerangkan, dan menjelaskan berbagai jalan titian.Kata syara’a juga berarti sanna (menetapkan).Menurut istilah, syari’at berarti agama dan berbagai hukum yang disyari’atkan Allah untuk hamba-hamba-Nya.[1]
Syari’at Islam adalah hukum Allah yang membuat seseorang menjadi Muslim, sebab system hukum tersebut mencakup segala aspek kehidupan sehari-hari.Meliputi, hukum perdata dan pidana Islam, hukum dagang Islam, hukumfiqih siyasi dalam Islamdan sebagainya.[2]
Syari’at Islam dalam pengertian bahasa adalah ‘jalan paling sejahtera menuju Tuhan’ semakna dengan thariq yang sering dipraktekkan oleh para Sufi dalam kegiatan mendekatkan diri kepada Tuhan.Dari sini hendaknya dijelaskan subyek dari syari’at Islam.[3]
Kendatipun ada kecenderungan ulama-ulama yang menggunakan istilah syari’at sebagai hukum atau hukum Islam tetapi jumhur fuqaha memaknai syari’at adalah hukum yang ditetapkan Allah untuk umat manusia dengan perantaraan Rasul-Nya supaya manusia melaksanakannya atas dasar iman.[4]Apalagi kalau dihubungkan dengan istilah Islam.Syari’at Islam itu berasal dari Allah secara murni, belum disentuh oleh pikiran manusia.
Syari’at Islam mempunyai satu unit sumber hukum yang tidak dapat dipisahkan oleh wahyu Ilahi, yaitu al-Qur’an yang merupakan sumber hukum utama syari’at Islam yang mengandung firman-firman Allah SWT yang terakhir, al-Qur’an bebas dari perubahan, pemalsuan, penambahan, dan pengurangan serta tidak dicemari oleh kebatian.[5]
Jadi Syari’at islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syari’at Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.Maka oleh sebagian penganut Islam, syari’at Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini, yang memiliki sumber al-Qur’an al-Kariim.

B.     Syari’at Islam di Aceh

Nanggroe Aceh Darussalam dikenal sebagai sebuah provinsi yang memiliki status istimewa dalam rangkaian provinsi yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Status istimewa tersebut diraih karena beberapa hal, yakni: kondisi sosial budaya masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam yang khas, potensi kekayaan alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, serta kiprah masyarakat Aceh yang besar serta berharga dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Pada 2001, ketika digulirkan otonomi daerah pada semua daerah di Indonesia, untuk Aceh dikeluarkan UU No. 18 Tahun 2001 tentang Status Otonomi Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam UU ini, keumuman yang terdapat pada UU sebelumnya lebih dipersempit, di antaranya dengan menetapkan peraturan daerah di Aceh yang disebut qanun dan pengakuan Mahkamah Syar’iyyah sebagai bagian dari sistem pengadilan di Indonesia.Undang-undang ini kemudian menjadi dasar lahirnya beberapa qanun pelaksanaan syari’at Islam di Aceh.Setelah keluarnya UU No. 18 Tahun 2001, pemerintah Aceh yang pada masa itu di bawah pimpinan Gubernur Abdullah Puteh mendeklarasikan pemberlakuan syari’at Islam di Aceh.Deklarasi ini dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebagai simbol dukungan rakyat Aceh pada program tersebut. Setelah keluar UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 18 Tahun 2001 tersebut di atas tidak berlaku lagi.[6]
Pemberian status istimewa kepada Aceh diatur dalam UUD 1945, lalu diperkuat dengan adanya Lembaran Negara RI 172/1999 dan UU No11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pada awanya, pemberlakuan syari’at Islam ini ditujukan untuk mencegah agar Aceh tidak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari sudut itu, kita bisa melihat bahwa proses pemberlakuan syari’at Islam di Aceh bukanlah suatu proses yang genuine dan alamiah, tapi lebih merupakan suatu move dan kebijakan politik dalam rangka mencegah Aceh dari upaya pemisahan. Penerapan hukumsyari’at Islam di Aceh pada tahap ini, yakni meningkatnya ketidakpuasan di Aceh, lebih merupakan political expediency, langkah politik darurat, untuk menyelamatkan Aceh dalam pangkuan Republik. Dengan penerapan syari’at sekaligus pula romantisme sejarah tadi bisa dipenuhi, dan dengan demikian akan mendatangkan kenyamanan psikologis bagi kenyamanan masyarakat Aceh.[7]
Dengan tersematnya status istimewa tersebut, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentunya memiliki sebuah perbedaan dalam mekanisme pemerintahan serta peraturan daerahnya. Sebagai sebuah provinsi yang terdiri dari mayoritas penduduk beragama Islam dan didukung pula oleh adat istiadat masyarakat Aceh yang memegang teguh prinsip Islam secara mengakar dalam kehidupan bermasyarakatnya, maka syari’at Islam menjadi sebuah pertimbangan utama dalam perumusan peraturan daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

C.    Provokasi Pelaksaan Syari’at Islam

Pemberlakuan syari’at Islam merupakan salah satu kebijakan yang dihadiahkan oleh pemerintah Indonesia kepada Aceh, demi menenangkan provinsi Aceh dari isu-isu berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Namun, pada penerapannya ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan situasi umat Islam di Aceh menjadi pecah.Pecah dalam arti; menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat Aceh dan adanya provokasi menanggapi keadaan ini.Para provokator yang identitasnya tidak terungkap ini dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat Aceh yang berdampak pada pro-kontra terhadap kebijakan pemberlakuan dan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh.[8]
            Dalam setiap keadaan baru yang berlaku pada satu daerah, tentunya ada provokator yang menimbulkan reaksi masyarakat awam memuncak. Hal ini dapat teratasi dengan munculnya para pakar yang mengerti akan situasi tersebut, menjelaskan secara bijak kepada masyarakat dan dari masyarakat pribadi khususnya dapat menerima kebijakan yang telah ditetapkan itu.

D.    Pro-Kontra Penerapan Syari’at Islam di Aceh

Penerapan syari’at Islam di Aceh tidaklah selalu berjalan dengan disiplin dan baik. Bagi mereka yang menanti perberlakuan syari;at Islam ini, tentulah menyambut gembira. Namun, tidak sedikit pula yang menentangnya.Pada pelaksanaan dan penerapan syari’at Islam di Aceh tidak selalu berjalan mulus, telah muncul beberapa protes, diantaranya:
“Masalah pemakaian jilbab.Sebagian kelompok juga mengkritik qanun-qanun yang dihasilkan seakan-akan mendiskreditkan perempuan.Misalnya qanun yang dihasilkan oleh Kota Banda Aceh bahwa diantara syarat yang boleh menjadi kepala desa (geusyik) adalah yang mampu menjadi imam.Hal ini seakan tidak memberi ruang pada perempuan.Kemudian juga hukum (sanksi) untuk pelaku khalwat dan maisir dihukum dengan hukum cambuk.Hukum cambuk dianggap sangat berat, kejam dan primitive.”[9]
Maka dari itu ada beberapa hambatan pada pelaksanaannya.Secara umum hambatan-hambatan yang ada adalah sebagai berikut:
1.      Hambatan eksternal, berupa pihak-pihak yang memang sejak awal memiliki antipati terhadap Islam dan syari’at Islam. Mereka adalah para pengusung agama dan ideologi tertentu diluar Islam, terutama yang memiliki pengalaman pahit melawan Islam. Mereka senantiasa menyebarluaskan image yang negative tentang Islam dan syari’at Islam, misalnya dengan menjelek-jelekkan Islam dengan slogan“Harem dan Pedang” sebagai simbol bagi pengungkungan kaum wanita dan kekerasan .
2.      Hambatan dari pihak-pihak yang sebetulnya tidak terlalu ideologis kecuali bahwa mereka menolak penerapan syari’at Islam karena akan mengekang kesenangan mereka. Mereka itulah yang sering disebut sebagai para hedonis, atau yang dalam bahasa Islam disebut sebagai ahlul ma’aashiy.
3.      Hambatan dari pihak-pihak yang menolak syari’at Islam karena belum memahami syari’at Islam, atau memahaminya dengan pemahaman yang salah. Mereka inilah yang dalam bahasa Islam disebut sebagai ahlul jahl.[10]
Disamping itu, usaha-usaha menuju penerapan syari’at Islam juga berkaitan dengan masalah strategi. Hambatan bisa pula muncul dari pihak-pihak yang sudah sepakat dengan syari’at Islam dan penerapannya, akan tetapi memiliki strategi yang berbeda-beda. Hambatan dari sisi ini akan menjadi semakin signifikan apabila strategi-strategi tersebit saling berseberangan satu sama lain.
Penjelasan di atas merupakan kritik mengenai aspek fikihnya, bukan aspek syari’atnya.Karena fikih itu relative. Kritik ini datang tidak hanya karena kedangkalan ilmu yang mereka miliki, akan tetapi juga selama ini mereka sudah terpengaruh dengan budaya dan bergelut dengan kebiasaan yang salah. Oleh karena itu pada awal pelaksaan syari’at ini orang merasa berat dan aneh, karena belum tahu hikma-hikmah yang terkandung padanya.[11]
Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi modal atau kekuatan dalam usaha menuju penerapan syari’at Islam.
1.      Jumlah umat Islam cukup signifikan.
2.      Maraknya gerakan-gerakan Islam yang senantiasa menyuarakan diterapkannya syari’at Islam.
3.      Gagalnya beberapa sistem hukum dan bernegara yang bukan Islam telah memunculkan rasa frustasi umat manusia, sehingga mereka membutuhkan alternatif-alternatif yang lain. Diantara alternatif itu ialah Islam.
4.      Keberhasilan usaha-usaha politik dari kalangan Islam dan partai-partai politik Islam di beberapa negeri muslim.[12]
Sejarah umat Islam yang cemerlang di masa lampau ketika mereka menerapkan syari’at Islam.Sejarah cemerlang ini setidak-tidaknya bisa memunculkan kerinduan-kerinduan pada benak umat Islam atas kembalinya masa kejayaan mereka. Penerapan syari’at Islam yang sesuai dengan situasi, zaman, kondisi masyarakat diharapkan dapat mendatangkan angin segar bagi umat Islam.

E.     Syari’at Islam di Aceh: Apa Manfaatnya?

Penerapan serta pelaksanaan syari’at Islam di Aceh telah hampir lima belas tahun (15 tahun). Pelaksaan ini memunculkan dua kelompok masyarakat, diatara mereka ada yang menolak/ tidak setuju dengan penerapan syari’at Islam ini, dan mereka yang mendukung terus pelaksaan syari’at Islam dengan berbagai argument serta alasan yang mereka miliki. Terlepas dari semua itu, selama ini telah dapat dirasakan manfaat dari keberadaan syari’at Islam di Aceh, diantaranya:[13]
1.   Bagi yang non-Muslim: Keberadaan agama lain selain agama Islam di Aceh tetap diakui dan mereka berhak menjalankan ajaran agamanya. Dianjurkan berpakaian sopan dan patuh pada tata karma aturan Peraturan Pemerintah Daerah (PERDA) Nanggroe Aceh Darussalam (Qanun) tentang Syari’at Islam yang berlaku di Aceh.
2.   Syari’at Islam sangat menghargai toleran, memperhatikan terhadap pemeluk agama lain selain Islam, lebih-lebih lagi di Aceh sekarang masih berlaku dua hukum; Qanun Islam dan hukum positif. Jika orang Muslim membuat pelanggaran, maka diperlakukan dengan syari’at Islam secara bertahap. Seandainga non-Muslim yang membuat pelanggaran tentu dikembalikan kepada hukum negara (hukum positif), tidak berlaku syari’at Islam bagi mereka.
3.   Bagi masyarakat Muslim Aceh, pada umumnya adalah berdirinya sekolah-sekolah formal dan non-formal di masjid-masjid, misalnya di masjid Raya Baiturrahman yang terletak di jantung Ibukota Banda Aceh.
4.   Terhadap kamu perempuan Aceh, mereka bisa terkontrol dengan didorong oleh rasa kemanusiaan, yakni melahirkan budaya islami. Seperti dalam cara berpakaian, memakai kerudung, dapat menuntut ilmu di sekolah-sekolah formal dan non formal, dan apabila ditemukan kasus pelecehan seksual (perzinaan dan pemerkosaan) terhadap kaum wanita maka syari’at Islam memberlakukan hukum cambuk dan rajam.
5.   Pengaruh langsung terhadap fakir miskin, yaitu memperoleh zakat dari si muzakki (yang mengeluarkan zakat) sebagai menunaikan rukun Islam yang keempat, yakni membantu fakir dan orang-orang miskin.[14]
6.   Konsep kerukunan, mencakup tiga kerukunan, yaitu: kerukunanintern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.Kerukunan seperti ini seriing disebut dengan Trilogi Kerukunan.[15]
Manfaat yang telah disebut di atas merupakan manfaat langsung yang tampak dan langsung terasa di kehidupan bermasyarakat di Aceh khususnya. Masih banyak lagi manfaat lagi yang berdampak pada aspek spiritual dan jiwa individu masyarakat Aceh selain yang tersebut di atas, yakni dengan merapkan syari’at Islam, muslim dan muslimah Aceh menjadi orang yang melaksanakan amr ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan bermasyarakat dengan sendirinya.


BAB IIIPENUTUP

A.    Kesimpulan
Syari’at Islam merupakan hukum dan ketentuan yang datangnya langsung dari Allah, mengatur segala aspek kehidupan makhluk-Nya, berdasarkan dalil-dalil-Nya yang tertera dalam al-Qur’an al-Karim.Syari’at Islam sendiri telah menjadi hukum daerah Nanggroe Aceh Darussalam bersama dengan hukum positif Indonesia, yang telah disetujui oleh pemerintah pusat pada tahun 2001.Selama pelaksaan dan penerapan syari’at Islam, terdapat pro-kontra di kalangan masyarak Aceh.Itu semua karena mereka (masyarakat Aceh) masih belum memahami hikmah yang terkandung pada penerapan syari’at Islam ini. Sampai saat ini, beberapa kalangan telah merasakan manfaat dari syari’at Islam di Aceh ini, diantaranya adalah kaum non-muslim, kaum wanita, kaum fakir miskin, dan bidang pendidikan.

B.     Saran
Demikian makalah ini yang dapat saya uraikan, saya berharap makalah ini dapat didiskusikan guna memperluas wawasan pemulis dan menutupi segala kekurangan yang terdapat pada makalah ini.Kepada kawan-kawan, penulis memohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi sempurnanya makalah ini.



                                               DAFTAR PUSTAKA
Abdul Karim Zaidan,  Pengantar Studi Syari’ah, Jakarta: Robbani Press, 2008.
Abdul Majid, Syari’at Islam dalam Realitas Sosial Jawaban Islam tehadap Masyarakat di Wilayah Syari’at,Banda Aceh: PeNa & Ar-Raniry Press, 2007.
Azyumardi Azra, Islam Negara & Civil Society: Syari’at Islam dalam Bingkai Nation State, Jakara: Paaramadina, 2005.
Karuniawan Zein dan Sarifuddin HA, Syari’at Islam Yes Syari’at Islam No Dilema Piagam Jakarta dalam UUD 1945,Jakarta: Paramadina, 2001.
M. Hasbi Amiruddin, Menatap Masa Depan Dayah di Aceh,Cet. I,Banda Aceh: Yayasan Pena, 2008.
Marzuki Abubakar, “Syari’at Islam di Aceh: Sebuah Model Kerukunan dan Kebebasan Beragama”, dalam Jurnal MEDIA SYARI’AH (Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial), Volume XIII no. 1,  2011.
Nasr, Ideals and Realita of Islam Islam dalam Cita dan Fakta, Penterjemah: Abdurrahman Wahid dan Hasyim Wahid, Jakarta: LAPPENAS, 1981.
Sehat Ihsan Shadiqi, “Islam dalam Masyarakat Kosmopolit: Relevankah Syari’at Islam Aceh untuk Masyarakat Modern?”, dalam Jurnal Kontekstualita, Vol.5, No.1, 2010.
T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
Yusuf Qardhawi, Membumikan Syari’at Islam, Keluwesan Aturan Ilahi untuk Manusia, Bandung: Mizan, 2003.





[1]Abdul Karim Zaidan,  Pengantar Studi Syari’ah, (Jakarta: Robbani Press,2008), hal. 45
[2]Karuniawan Zein dan Sarifuddin HA, Syari’at Islam Yes Syari’at Islam No Dilema Piagam Jakarta dalam UUD 1945, (Jakarta: Paramadina, 2001), hal 217-219
[3]Nasr, Ideals and Realita of Islam Islam dalam Cita dan Fakta, Penterjemah: Abdurrahman Wahid dan Hasyim Wahid, (Jakarta: LAPPENAS, 1981), hal. 64 
[4]M. Hasbi Amiruddin, Menatap Masa Depan Dayah di Aceh, Editor; Ishak Assa’ad, (Banda Aceh: Yayasan Pena, 2008), Cet. I, hal. 10. Lihat juga T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), hal. 26
[5]Yusuf Qardhawi, Membumikan Syari’at Islam, Keluwesan Aturan Ilahi untuk Manusia, (Bandung: Mizan, 2003), hal. 43
[6]Sehat Ihsan Shadiqi, “Islam dalam Masyarakat Kosmopolit: Relevankah Syari’at Islam Aceh untuk Masyarakat Modern?”, dalam Jurnal Kontekstualita, Vol.5, No.1, 2010, hal. 31
[7] Azyumardi Azra, Islam Negara & Civil Society: Syari’at Islam dalam Bingkai Nation State, (Jakara: Paaramadina, 2005), hal. 35-37
[8]Materi ajar mata kuliah Agama dan Ilmu-ilmu kemanusiaan di kelas Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang disampaikan oleh M. Hasbi Amiruddin, pada tanggal 2 Juni 2015
[9]M. Hasbi Amiruddin, Menatap Masa Depan…, hal. 11-12
[10]Sehat Ihsan Shadiqi, “Islam dalam Masyarakat Kosmopolit: Relevankah…, hal. 33
[11]M. Hasbi Amiruddin, Menatap Masa Depan…, hal. 12
[12]Sehat Ihsan Shadiqi, “Islam dalam Masyarakat Kosmopolit: Relevankah…, hal. 35
[13] Abdul Majid, Syari’at Islam dalam Realitas Sosial Jawaban Islam tehadap Masyarakat di Wilayah Syari’at, (Banda Aceh: PeNa & Ar-Raniry Press, 2007), hal. 90-92
[14] Abdul Majid, Syari’at Islam dalam Realitas Sosial Jawaban…, hal. 77
[15]Marzuki Abubakar, “Syari’at Islam di Aceh: Sebuah Model Kerukunan dan Kebebasan Beragama”, dalam Jurnal MEDIA SYARI’AH (Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial), Volume XIII no. 1, hal. 155

Senin, 21 September 2015

Ikhlitaf Al-Hadist serta pendekatan dalam Menyelesaikan Ikhtilaf Al-Hadist

BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang

Sebagaimana kita ketahui bahwa hadist adalah sumber kaum muslimin dalam menentukan sebuah hukum dalam kehidupan mereka.Sebagaimana kita ketahui bahwa hadist adalah sumber rujukan kedua kaum muslimin dalam menentukan sebuah hukum dalam kehidupan mereka.Rasulullah datang untuk menjawab segala permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan. Dengan demikian menunjukkan  bahwa hadist merupakan sumber hukum islam yang dapat memenuhi kebutuhan umat manusia. Oleh karena itu, semenjak muncul hingga dewasa ini perhatian ulama terhadap hadist cukuplah besar, sehingga muncul berbagai ilmu untuk mengungkap segala rahasia yang dikandungnya.Dan dalam kesempatan ini penulis ingin mengungkapkan sedikit ilmu tentang ikhtilaf dan dalam kesempatan ini penulis ingin mengungkapkan sedikit ilmu tentang iktilaf al hadist yang menjadi bagian dari ilmu hadist.Ilmu ini adalah suatu ilmu yang membahas hadist- hadist yang secara lahiriah berlawanan.[1]
            Dalam makalah ini akan dipaparkan secara singkat tentang pengertian Ikhtilaf al hadist dan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian hadist-hadist yang secara lahiriah tersebut dianggap berlawanan. Pendekatan ini ditempuh melalui pengkajian kepustakaan yang berkaiatn dengan topik yang diangkat dalam pembahasan  ini. Namun, diharapkan mudah-mudahan dapat menjadi amal kebaikan dalam ranah ilmu pengetahuan Islam.

B.Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan ikhtilaf al-Hadist?
2.Bagaimana pendekatan-pendekatan dalam penyelesaian ikhtilaf al-Hadist?

2.      Tujuan penulisan

1.Mengetahui pengertian Ikhtilaf al-Hadist
2.Mengetahui pendekatan-pendekatan dalam penyelesaian ikhtilaf al-Hadist



BAB II

PEMBAHASAN


A.      PENGERTIAN IKHTILAF  HADIST


Ikhtilafberasal dari bahasa arab yang berarti ketidaksamaan, ketidakserasian, atau ketidak cocokan.  Ikhtilaf hadist  yanggg berarti hadist-hadist antara satu sama lain mengandung ketidaksaman, ketidakserasian, ketidakcocokan.[2]  Ilmu mukhtalif hadist adalah ilmu yang membahas hadist- hadist  yang tanpaknya saling bertentangan, lalu menghilangkan pertentangan itu atau mengkompromikannya disamping membahas hadist yang sulit difahami atau dimengerti lalu menghilangkan kesulitan itu dan menjelaskan hakikatnya.[3]
Definisi lain menyebutkan sebagai berikut, ilmu ikhtilaf hadist adalah ilmu yang membahas hadist-hadist yang menurut lahirnya saling bertentangan, karena adanya kemungkinan dapat dikompromikan, baik dengan cara mentaqyid kemutlakannya, atau membawanya ke beberapa kejadian yang relevan dengan hadist tersebut dll.[4]
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Ilmu Ikhtilaf hadist adalah ilmu yang membahas hadist-hadist yang lahirnya saling berlawanan, lalu menghilangkan pertentangan atau mempertemukan antara satu dengan yang lainnya.
Dalam ulumul hadist pembahasan tentang Iktilaf al hadist disebut juga ilmu Mukhtalifulhadist  dan ada sebagian ulama menyebutnya dengan  ilmu musykilul hadist, bahkan sebagian ulama yang lain menyebut dengan ilmu ta’wilul hadist. Disamping itu ada yang menamakan denag ilmu talfiqul hadist, namu memiliki pengertian yang sama.[5]
Ilmu Mukhtalif al-Hadist adalah termasuk salah satu bagian dari ilmu hadist yang sangat diperlukan oleh muhaddisin, fuqaha dan lain sebagainya.Bagi seorang yang ingin mengistimbatkan suatu hokum dari dalil-dalilnya, hendaklah mempunyai pengetahuan yang cukup, pemahaman yang kuat tentang hadsit Rasulullah SAW sebagi salah satu sumber hukum.Ia tidak cukup menghafal hadist, sand-sanadnya dan lafadh-lafadhnya tanpa mengetahui ketentuan-ketentuannyadan tanpa memahami berbagai ilmu hadist itu dengan baik.[6]
Ilmu Mukhtalif al hadist ini awalnya hanya ada dalam bentuk praktisnya saja, belum merupakan suatu teori yang dapat diwarisi. Barulah kemudian al Syafi’I membuka lembaran baru sejarah perkembangannyayang sebelumnya tidak tertulis menjadi sebuah warisan tertulis dan dapat dipelajari denag menuangkan hadist-hadist mukhtalifnya dalam sebuah karya ikhtilaf al hadist, bahkan kitabnya yang secara khusus membahas hadist-hadist mukhtalif dan juga terdapat dalam kitabnya al Risalah. Dan padaakhirnya langkah Al Syafi’I tersebut  diikuti oleh Ibnu Qutaybah, yang juga menulis kitab khusus tentang hadist-hadist mukhtalif dan penyelesaiannya dengan judul Ta’wil mukhtalif al hadist. Setelahnya tampil pula Al-Thahawi dengan kitabnya Musykil al- atsari Ibnu Faurak denagn kitabnya Musykil al hadist wa bayanuh, dan sejumlah tokoh lainnyan.[7]

     B.     Pendekatan dan Metode Penyelesaian Iktilaf al Hadist Menurut Para Ulama


      Sebagi Ulama pertama yang membicarakan masalah ini adalah al Iman al-Syafi’i dalam kitabnya dalam bab mukhtalif al-hadist, dia menawarkan metode al-jam’u sebagai upaya untuk mempertemukan kedua hadist itu. Perlu digaris bawahi bahwa pertentangan yang terjadi dalam hadist tersebut adalah pertentangan dalam arti dhahiri, sedangkan secara substantive , sama sekali tidak bertentangan, bahkan saling mendukung sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi. Dapat dikatakan bahwa dalam penyelesaian pertentangan hadist ini, metode pertama yang ditempuh oleh para ulama fiqh dan hadist adalah jam’u (al- taufiq, al-talfiq atau al-ta’lif), [8]barulah setelah itu menempuh langkah lain secara bertahap seperti al-naskh, al-tarjih dan al- tawaqquf, yang akan dijelaskan dalam pembahasan berikut ini satu persatu.

a.         Ikhtilaf al-Hadist dengan Pendekatan al-Jam’u wal Taufiq

Al- jam’u bermakna mengumpulkan atau manggabungkan. Kata ini semakna dengan al-taufiq, Al-talfiq,dan al-ta’lif  yang semuanya kira-kira bermakna mengkompromikan. Al-jam’u dalam pengertian yang diberikan oleh ulama ushul adalah mengalihkan makna dari setiap dalil kepada makna yang lain sehingga tidak terdapat perlawanan lagi. Berbeda dengan tarjih, dalam taufiq ini kedua dalil yang berlawanan tersebut masih digunakan semuanya.dengan  demikian, dalam pengertian yang diberiakan lebih mengarah pada usaha mencari makna yang laindibalik pertentangan tersebut.[9]
                Imam Syafi’I juga memakai metode al-Jam’u sebagai prioritas di atas metode yang lain. Hal ini mungkin karena Syafi’I menganggap bahwa pada dasarnya tidak adapertentangan dalam hadist.Pertentangan itu hanya lahir karena keternatasan kemampuan para pegiat hadist dalam khazanah hadist yang dikuasainya. Langkah yang digunakan  Syafi’I dengan metode ini adalah mengklarifikasikan suatu hadist dalam kategori am dan khasatau mutlak dan muqayyad. Suatu hadist dilihat dari cakupan makna dan kondisi serta situasi yang melatarbelakangi sutau hadist.[10]namun yang perlu dicatat adalah penyelesaian ikhtilaf al-hadist sangat erat kaitanya dengan asbabul wurud hadist. Hal ini adalah masuk akal , karena mungkin saja suatu hadist dating karena situasi tertentu, ditujukan kepada orang-orang tertentu yang tidak termasuk orang lain secara secara keseluruhan, sebab kondisi keimanan kaum musliminketika itu tidak sama, maka kadangkala terhadap orang yang masih labil imanya nabi member semacam rukhsah dan kejadian-kejadian seperti ini tentu orang-orang tertentu saja yang mengetahuinya.
Adapun cara jam’u wa taufiq pada dua dalil yang berilawana adalah sebagaimana yang dikatkan mukhtar yahya dan Fatchur Rahman :
1.              Menakwilakan salah satu nash itu sehingga tidak berlawanan dengan nash yang lain.
2.              Salah satu nash dijadikan takhsisk terhdap nash yang lain[11]
Adapun contoh hadist mukhtalif yang diselesaikan secara jam’u wal taufiq adalah sebagai berikut :
“nabi ditanyai tentang air yang berada ditanah lapang dan silih nerganti dimanfaatkan (diminum,   dimandi,dikencingi dan lain-lain) oleh binatang peliharaan dan binatang buas. Maka rasulullah saw menjawab; “bila iar itu mencapai dua kulah, maka tidak mengandung najis”.
Pengertian yang dapt ditangkap dari hadist ini adalh air sebanyak dua  kulah dianggap suci secara mutlak, baik berubah rasa,bau atau warnanaya maupun tidak berubah sama sekali. Namun ada hadist lain yang seolah-olah mengandung makna menentang hadist ini, yakni hadist yang diriwaratkan oleh  Ibnu Mas’ud dalam masalh yang sama, yakni kesusian air yang artinya.
“Allah menciptakan air dalam keadaan suci, tidak ada sesuatupun yang menjaisinya kecuali telah  berubah rasa,warna dan bau.
                Kaedah yang dipakai oleh para ulama, dalam menyelesaikan pertentangan ini adalah dengan jam’u dengan metode takhsish, dimana salah satu dari hadist ini mengkhususkan keumuman yang terkandung hadist yang lainnya.Hadist pertama menyatakan bahwaair dianggap suci apabila air mencapai jumlah tertentu tanpa memandang pada perubahan rasa dan warnanya.Sedangkan hadist ke dua air dianggap suci dibawah ukuran dua kula sepanjang tidak ada perubahan pada sifat-sifat kesuciannya. Masing-masing dari dua hadist berfungsi sebagai pentakhsis bagi yang lain dan pertentangan di dalamnya terselesaikan. Jadi, sebenarnya kedua hadist ini tidak saling bertentangan.

b.                  Ikhtilaf al-hadist dengan pendekatan Tarjih

Tarjih sebagaimana disebutkan oleh Hasbi Ash-Shiddiqie adalah menampakkan suatu kelebihan salah satu dari dua dalil yang serupa dengan sesuatu yang tidak  berdiri sendiri.[12]maka apabila telah nyata kerajihan salah satunya, hendaklah kita mengamal yang rajah itu. Tarjih dalam ulama ushul adalah menjadikan sesuatu lebih kuat atau mempunyai kelebiahan. Sedangkan ulama Hanafiah menyatakan bahwa tarjih adalah menyatakan keistimewaan salah satu dari dua dalil yang sama, dengan suatu sifat yang menjadikan lebih utama dilihat dari yang lain.[13]Tarjih merupakan jalan terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan problema hadist mukhtalif setelah menempuh jalan al-jam’u dan jalan nasakh.Tarjih merupakan jalan terakhir dilakukan sebelum tawaquf.[14]
Dalam mentarjihkan hadist ada beberapa aspek antara lain:
Mentarjihkan dengan memperhatikan kualitas sanad.Apa yang diperhatikan dalam tarjih sanad ini adalah mendeteksi ittisalnya hadist, kemudian jumlah periwayat dan jalur periwayatan hadist. Disamping jumlah periwayat, kualitas ketinggian sanad termasuk aspek terpenting yang harus diperhatikan, apakah sanad hadist tersebut tergolong hadist mutawatir, masyur, ahad, atau mursal.
Mentarjih dengan memperhatikan sifat-sifat periwayat. Sifat-sifat periwayat yang utama adalah adl dan dhabt , periwayat yang tidak dhabt mudah sekali terjebak dalam kesalahan menyampai riwayat, demikian pula dengan periwayat yang tidak adl, tidak segan-segan dalam melakukan kebohongan. Oleh karena itu, sasaran utama yang menjadi perhatian dalam persoalan sifat-sifat periwayat ini adalah masalah keadilan dan kedhabitan periwayat.
Mentarjih dengan memperhatikan keadaan matan.Oleh karena suatu matan hadist mesti terhindar dari syadz dan Illah, maka yang tidak memiliki syadz dan Illah yang lebih utama digunakan.
Mentarjih dengan memperhatikan perkara(persoalan hukum) yang keluar dari sebuah hadist. Perkara yang keluar dari sebuah hadist harus sejalan dengan kandungan ayat Al-Qura’an, Hadist dan Qiyas.Jika berlawanan dengan ketiganya, maka yang dipegang yang tidak berlawanan.[15]

c.          Ikhtilaf al hadist dengan Pendekatan Nasikh wal Mansukh

Secara etimologi kata naskh mengandung arti pembatalan (al- ibthal), penghapusan (al-izalah), dan memidahkan (an-naql) dan memalingkan (al ta’wil).[16] Sedangkan secara terminology arti dari naskh adalah mengangkat atau menghapuskan hukum syara’ dengan dalil hukum syara’ yang lain.[17] Maksudnya adalah suatu hukum yang sebelumnya berlaku , kemudian hukum tersebut menjadi hilang dengan datangnya dalil hukum yang baru. Hukum yang lama dinamakan mansukh dan dalil yang dating kemudian dinamakan nasikh.
Pada dasarnya kajian tentang naskh merupakan objek kajian ilmu ushul fiqh, karena hakikatnya untuk mengetahui tentang naskh secara komprehensif dapat dilihat dari kitab-kitab ushul fiqh.kendati demikian naskh dalam hadist- hadist rasulullah juga dibicarakan.yang pada akhirnya melahirkan suatu ilmu yang dinamakan ilmu naskh al-hadist wa mansukh.
Untuk mengetahui nash dan mansukh terdapat beberapa cara diantaranya adalah ;[18]
Keterangan tegas dari Rasulullah SAW atau sahabat, seperti hadist :
“aku dulu pernah melarangmu berziarah kubur, maka kini berziarah kuburlah”.
Ijma’ umat bahwa ayat ini adalah nasikh dan itu adalah mansukh
Mengetahui mana yang terlebih dahulu dan mana yang dating kemudian berdasarkan sejarah.
Berikut  adalh contoh hadist mukhtalif  yang diselesaikan  dengan cara naskh dan mansukh oleh Al- Syafi’I yang artinya :
“Hadist Syaddad Ibn Aws, dai berkata : aku pernah bersama nabi pada tahun memasuki kota Mekkah, nabi melihat seseorang berbekam yaitu pada hari ke 18 bulan Ramadhan. Sambil memegang tangan ku beliau bersabda”Yang berbekam dan yang dibekam batal puasanya”( H.R Al-Syafi’i
Hadist yang ke dua yang artinya:
Hadist dari Ibn Abbas, bahwa rasulullah SAW pernah berbekam sedang dia dalam keadaan ihram dan berpuasa”. (H.R al- Syafi’i)
                Hadist yang pertama menyata bahwa berbekam membatalkan puasa, baik yang berbekam atau yang dibekamkan.Namun ketentuan ketentuan ini berbeda dengan hadist yang ke dua, yaitu menyatakan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa.Jadi menurut Al-Syafi’I kedua hadist ini tidak mungkin dikompromikan, sehingga salah satu dari hadist tersebut haruslah dihapuskan secara hukum atau dinasakh. Menurutnya hadist yang pertama  terjadi tahun ke 8 hijriah, dimana waktu itu rasulullah belum pernah mengerjakan ihram, sementara hadist yang ke dua rasulullah mengerjakan ihram sambil berpuasa yang terjadi pada tahun yang ke 10 H.oleh karena itu hadist yang kedua menjadi nasikh dan hadist yang pertama menjadi mansukh.





BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Dari uraian yang telah disampaikan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Ikhtilaf al-hadits, berasal dari bahasa Arab yang berarti ketidaksamaan,ketidakserasian, atau ketidakcocokan. Ilmu ikhtilaf al-hadits adalah ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang lahirnya saling berlawanan, lalu menghilangkan pertentangan atau mempertemukan antara satu dengan yangl ainnya, sebagaimana juga membahas hadits-hadits yang sulit dipahami lalu menghilangkan kesukaran dan menjelaskan hakikatnya
Dalam menyelesaikan hadits-hadist yang mukhtalif ada beberapa pendekatan yang dilakukan olehpara ulama yaitu
Al- Jam’u (mengkompromikannya)
Tajih (menguatkan salah satu dari kedua hadist)
An-naskh (menghapus salah satu dari hadist)






DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Fatchur, Ikhtisar Musthalah al hadist,  (Bandung : Al-Ma’arif, 1985)
Ansyar,i Saifullah, Khazanah pemikiran Al-Syafi’I dan Ibn Taimiyah dalam memahami hadist mukhtalif, Tesis program Magister Banda Aceh, IAIN Ar Raniry, 2002
Nur, Qodirun dan Musyafiq ,Ahmad, Ushul Al hadist, Jakarta, Gaya Media Pratama, 1998
Suparta, Munzier, Ilmu Hadist,Jakarta, PT Raja Grafinda Persada, 2002
As Shalih, Subhi, Membahas ilmu-ilmu hadist, Jakarta, Pustaka Firdaus, 1995.
Moh.Isom yoesqi, Inklusivitas hadist nabi Muhammad SAW menurut Ibn Taimiyyah, Jakarta:Pustaka Mapan.2006
Djuned, Daniel, Paradigma baru studi ilmu hadist, rekonstruksi fiqh al hadist,Banda Aceh:Citra Karya, 2002
Yahya, Mukhtar dan Rahman, Fatchur, Dasar-dasar Pembinaan hukum Islam, Bandung:  Al-ma’rif,1997
Hasbi Ash-Siddiqie, Muhammad, Pengantar Hukum Islam, Semarang:Pustaka Rizki Putra,2001.
al-Qatthan, Manna, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an.Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007




[1]Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalah al hadist, (Bandung : Al-Ma’arif, 1985), hlm. 294
[2] Saifullah Ansyari, Khazanah pemikiran Al-Syafi’I dan Ibn Taimiyah dalam memahami hadist mukhtalif, Tesis program Magister (Banda Aceh, IAIN Ar Raniry, 2002),hlm.24
[3] Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, Ushul Al hadist, (Jakarta, Gaya Media Pratama, 1998), hlm. 254
[4]Munzier Suparta, Ilmu Hadist, (Jakarta, PT Raja Grafinda Persada, 2002), hlm. 42
[5] Subhi As Shalih, Membahas ilmu-ilmu hadist, (Jakarta, Pustaka Firdaus1995),hlm. 104

[6] Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalah al hadist…, hlm. 294
[7] Moh.Isom yoesqi, Inklusivitas hadist nabi Muhammad SAW menurut Ibn Taimiyyah, (Jakarta:Pustaka Mapan.2006),  hlm. 160
[8] Daniel Djuned, Paradigma baru studi ilmu hadist, rekonstruksi fiqh al hadist,(Banda Aceh:Citra Karya, 2002), hlm. 77
[9] Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan hukum Islam, (Bandung:Al- ma’rif,1997), hlm. 477
[10]Daniel Djuned,Paradigma baru studi ilmu hadist, rekonstruksi fiqh al hadist…,hlm. 77
[11]Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan hukum…, hlm.477
[12] Muhammad Hasbi Ash-Siddiqie, Pengantar Hukum Islam, (Semarang:Pustaka Rizki Putra,2001), hlm. 284
[13]Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan hukum…, hlm. 469
[14] Daniel Djuned, Paradigma baru studi…,hlm102-103
[15]Saifullah Ansyari, Khazanah pemikiran Al-Syafi’I…, hlm. 44
[16] Ali Hasbalah, Ushul tasryri’ al-islam, , (Mesir: Darul Ma’rif, 1976) hlm. 212
[17]Manna al-Qatthan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an.(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007), hlm. 285
[18] Manna al-Qatthan, Pengantar Studi Ilmu…,hlm. 288