Senin, 16 November 2015

Makalah "Perkembangan Pemikiran Islam Pada Masa Periode Pertengahan Dan Modern”.


              
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.........................................................................................    i
DAFTAR ISI.......................................................................................................      ii
BAB I   : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah.................................................................       1
BAB II  : PERKEMBANGAN, PEMIKIRAN ISLAM PADA MASA                                          PERTENGAHAN DAN MODERN
A.    Periode Pertengahan (1250-1500 M)............................................        2
B.     Masa Tiga Kerajaan Besar (1500-1800M)....................................        6
C.     Perkembangan dan Pemikiran Islam Periode
Abad Modern (1800M).................................................................        14
BAB III : PENUTUP
A.    Kesimpulan .................................................................................         15
B.     Saran............................................................................................         15
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................      





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang Masalah
Dengan mengkaji dan mempelajari matakuliah Sejarah Peradaban Islam dan khususnya pada materi Peradaba, pemikiran Islam pada Periode Pertengahan dan Modern agar, dapat memahami dan mengetahui tetang sejarah dan bagaimana para tokoh Islam mempertahankan Islam, baik dari kebudayan, ekonomi, keagamaan dan lain sebagainya sehingga kita bisa mengetahui serta dapat mengkaji kembali serta ada kaitannya dengan yang kita lakukan dan kita pelajari pada zaman sekarang ini. Sementara untuk pribadi saya sendiri dapat termotivasi dalam membaca buku-buku yang berhubungan dengan sejara-sejarah tetang Islam.






BAB II
PERKEMBANGAN, PEMIKIRAN ISLAM PADA MASA
PERIODE PERTENGAHAN DAN MODERN

A.    Periode Pertengahan (1250-1500 M)
Periode pertengahan mulai dari tahun 1250-1500 M, periode ini dapat dibagi kedalam dua masa, yaitu masa kemunduran I dan masa tiga kerajaan besar yaitu: Kerajaan Usmani di Turki, Kerajaan Safawi di Persia, dan Kerajaan Mughal di India.
1.      Perkembangan dan Pemikiran Islam Pada Masa Periode Pertengahan
Pada masa periode pertengahan ini perkembangan Islam mengalami dua fase yaitu: fase kemajuan dan fase kemunduran. Fase kemajuan ini berlangsung pada tahun 650-1250 M, pada saat itu kekuasan Islampun semangkin meluas, sehingga ilmu dan sain semangkin mengalami kemajuan antar wilayah. Periode pertengehan ini dibagi ke dalam dua masa, yaitu masa kemunduran I dan masa  tiga kerajaan besar.
Pada masa kemunduran I ini datanglah sebuah keturunan Jengis Khan yang berasal dari Mongolia dengan tujuan untuk menghancurkan dunia Islam. Setelah menduduki peking pada tahun 1212 M, mereka mengalihkan serangan-serangannya kearah barat satu demi satu kerajaan Islam jatuh ketangannya. Kemudian Transoxania dan Khawaizm juga dikalahkan sekitar pada tahun 1219/1220 dan beberapa kerajaan yang lain juga dikuasai oleh keturunan Jengis Khan sampai ke Eropa dan Rusia.[1]
Setelah pasukan mughal yang dipimpin oleh Hulagu Khan berhasil, sehingga membumi hanguskan baghdad yang merupakan pusat kebudayan dan peradaban Islam yang kaya dengan ilmu pengetahuan, hal ini terjadi pada tahun 1258M. Pada saat itu di bawah pimpinan khalifah Al-Mu’thasim, penguasa terakhir bani Abbas di baghdad. Setelah baghdad dikuasai oleh Hulagu yang beragama Syamanism umat Islam kekuatan politiknya mengalami kemunduran yang luarbiasa, sehingga wilayah kekuasannya terpecah-pecah dan tidak bisa bersatu dan yang lainya saling memerangi. Kemudian peninggalan-peninggalan budaya dan peadaban Islam hancur, serta ditambahkan lagi dengan kehancurannya setelah diserangi oleh pasukan yang dipimpin oleh Timur Lenk sampai pertengahan abad ke-15.[2]
Keadaan perkembangan Islam secara keseluruhan baru mulai maju kembali setelah adanya berkembang tiga kerajaan besar yaitu, kerajaan Usmani di Turki, kerajaan Mughal di India dan juga kerajaan Safawi di Persia.
B.     Masa Tiga Kerajaan Besar (1500-1800M)
Menurut Harun Nasution terdapat tiga kerajaan besar yang muncul dalam kurun waktu 1500-1800 M, dan masing-masing mempunyai masa kemajuan dan kejayaannya terutama dalam bentuk literatur dan arsitek. Masa tiga kerajaan besar yaitu: Usmani, Mughal dan Safawi. Kerajaan usmani disamping yang pertama berdiri, juga yang terbersar dan paling lama bertahan dibandingkan dengan dua kerajan lainnya.  Ketiga kerajaaan ini dapat dibagi ke dalam dua fase yaitu fase kemajuan dan fase kemundurannya.
1.      Fase kemajuan Tiga Kerajaan Besar (150-1700 M)
Fase kemajuan ini merupakan kemajuan Islam kali yang ke II. Tiga kerajaan besar yang dimaksud disini adalah kerajan Usmani, Safawi dan Mughal.  
1)      Kerajaan Usmani di Turki
Kerajaan Usmani yaitu di Turki. Salah seorang dari kerajaan Usmani yaitu Sultan Muhammad Al-Fatih (1451-1481) dia dapat mengalahkan kerajaan Bizantium dengan menduduki stambul pada tahun1453 M, dengan demikian ekspansi ke arah barat berjalan lebih lancar dalam berbagai bidang.
-          Bidang pemerintahan
Dalam bidang pemerintahan, Pemimpin kerajaan Usmani pada masa-masa pertama adalah orang-orang yang kuat, agar kerajaan dapat melakukan ekspansi dengan cepat dan luas. Meskipun demikian kemajuan-kemajuan kerajaan Usmani dapat mencapai masa keemasannya, bukanlah semata-mata karena keunggulan politik para pemimpinnya, akan tetapi masih banyak juga faktor lain yang mendukung keberhasilan ekspansi itu. Yang terpenting dalam hal pemerintahan mereka ada keberanian, kterampilan, keteguhan dan kekuatan militernya yang sanggup bertempur kapan dan dimana saja.[3]
Keberhasilan ekspansi tersebut dibarengi pula dengan terciptanya jaringan pemerintahan yang teratur, baik dalam mengelola wilayah yang luas, maupun ketegasan dalam pengaturannya. Untuk mengatur urusan pemerintahan negara, mereka menyususn sebuah kitab undang-undang (kanun). Kitab tersebut diberi nama Multaqa al-abrhur yang menjadi pegangan hukum bagi kerajaan Turki Usmani sampai datngnya reformasi.
-          Bidang ilmu pengetahuan dan budaya
Kebudayaan Turki Usmani merupakan perpaduan bermacam-macam kebudayaan, diantaranya adalah kebudayaan persia, Bizantium, dan Arab. Dari kebudayaan Persia, mereka banyak mengambil ajaran-ajaran tentang etika dan tata krama dalam istana raja-raja. Organisasi pemerintahan dan kemeliteran banyak mereka serap dari Bizantium. Sedangkan ajaran tentang pinsip-prinsip ekonomi, sosial dan kemasyarakatan, dan keilmuan mereka terima dari bangsa Arab. Hal ini mungkin karena mereka masih miskin dengan kebudayaan.[4]
Namun demikian meraka banyak berkiprah dalam pengembangan seni arsitektur Islam berupa bangunan-bangunan mesjid Al-Muhammadi atau mesjid jami’. Mesjid-mesjid ini dihiasi pula dengan kaligrafi yang indah. Salah satunya mesjid yang keindahan kaligrafinya sangat terkenal yang asalnya gereja dan diberi nama yaitu Aya Sopia. Hiasan kaligrafi ini dijadikan sebagai penutup gambar-gambar kristiani yang ada sebelumnya.
Pada masa sulaiman di kota-kota besar dan kota-kota lainnyabanyak dibangun mesjid, sekolah, rumah sakit, gedung, makam, jembatan saluran air dan sebaginya. Bangunan ini dibangun di bawah koordinator Sinan.
-          Bidang keagamaan
Agama dalam tradisi masyarakat Turki Usmani mempunyai peranan besar dalam lapangan sosial dan politik. Oleh karena itu ulama mempunyai tempat tersendiri dan berperan besar dalam kerajaan dan masyarakat. Pada masa Turki Usmani tarekat juga mengalami kemajuan. Tarekat yang paling berkembang adalah tarekat Bektasyi dan tarekat Maulawi, disamping itu juga tentang kajian-kajian ilmu keagamaan, seperti fiqh, ilmu kalam, tafsir, dan hadis.[5]
 Jadi pemikiran penguasa mereka lebih cenderung untuk menegakkan satu paham (mazhab) yang bersifat keagamaan dan menekan mazhab lain. Akibat keluleluasan bidang ilmu keagamaan dan fanatik yang berlebihan, maka ijtihad tidak berkembang. Ulama hanya suka menulis buku dalam bentuk syarah (penjelasan) dan hasyiyah, terhadap karya-kaya masa klasik.
2)      Kerajaan Safawi di Persia
Kerajaan Safawi mulai muncul di Persia pada saat kerajaan Usmani sudah mencapai puncak kejayaannya. Kerajaan Safawi masa perkembangannya sangat cepat, akan tetapi sering mengalami kesalah pahaman dengan slam kerajaan Turki Usmani. Berbeda dengan kerajaan Islam lainnya (Usmani dan Mughal), dalam hal pemikirannya Safawi menyatakan Syi’ah sebagai mazhab negara.
Kerajaan Safawi berasal dari sebuah gerakan tarekat yang berdiri di Ardabil. Tarekat ini diberi nama Safawiyah, didiikan pada waktu yang hampir bersamaan dengan berdirinya kerajaan Usmani. Nama Safawiyah diambil dari pendirinya, Safi Al-Adin dan nama Safawi ini terus dipertahankan sanpai tarekat ini menjadi gerakan politi, bahkan nama ini terus dilestarikan setelah gerakan gerakan ini berhasil mendirikan kerajaan. Safi Al-Din berasal dari keturunan orang yang berada dan memilih Sufi sebagai jalan hidupnya. Ia keturunan dari Syi’ah yang keenam, Musa Al-Kazhim. Jadi dengan ketekunannya dalam kehidupan tasawuf, safi Al-Din diambil menantu oleh gurunya.[6]
Pada mulanya gerakan tasawuf Safawiyah betujuan memerangi orang-orang yang ingkar , kemudian memerangi orang-oang yang mereka sebut “ahli-ahli bidah”. Tarekat yang dipimpin Safi Al-Din ini semakin penting, terutama setelah mereka mengubah bentuk tarekat itu dari pengajian-pengajian tasawuf murni yang bersifat lokal menjadi gerakan keagamaan yang besar pengaruhnya di Persia, Syiria dan Anatolia.
Satu ajaran agama yang dipegang secara fanatik biasanya kerap kali menimbulkan keinginan di kalangan penganut ajaran itu untuk berkuasa. Karena itu, lama kelamaan murid-murid tarekat Safawiyah berubah menjadi tentara yang teratur, fanatik dalam kepercayaan, dan menentang setiap orang yang bermazhab selain Syi’ah. Perluasan kegiatan ini menimbulakan anatara Juneid dengan penguasa Kara Koyunlu salah satu suku bangsa Turki yang berkuasa diwilayah itu. Dalam konflik tersebut Juneid kalah dan diasingkan kesuatu tempat. Di tempat ini ia mendapat perlindungan dari penguasa Diyar Bark, Ak-Konyulu, yaitu juga satu bangsa Turki.
Selama dalam pengasingan juneid tidak hanya tinggal diam, dia malah dapat menghimpun kekuatan untuk kemudian beraliansi secara politik dengan Uzun Hasan. Pada tahun 1459 M, Juneid mencoba merebut Ardabil tetapi gagl. Pada tahun 1460 M, ia mencoba merebut Sircassia tetapi pasukan yang dipimpinya dihadang oleh tentara Sirwan.
Juneid sendiripun terbunuh dalam perperangan tersebut. Ketika itu anak Juneid, hidar masih kecil dan dalam usahaan Uzun Hasan, karena itu kepemimpinan gerakan Safawi baru bisa diserahkan kepadanya secara resmi pada tahun 1470M. Hubungan Haida dengan Uzun Hasan semakin erat setelah Haidar mengawini salah seorang putri Uzun Hasan. Dari perkawinan ini lahir Ismail yang kemudian hari menjadi pendiri kerajaan Safawi di Persia.
Kepemimpinan gerakan Safawi, selanjutnya berada di tangan Ismail yang saat itu masih berusia tujuh tahun. Selama tujuh tahun bersama pasukannya bermarkas di Gilan, Ismail mempersiapkan kekuatan dan mengadakan hubungan dengan para pengikutnya di Azerbaijan, Syria dan Anatolia. Pasukan tersbut dinamai Qizilbash. Jadi di kota ini Ismail memproklamasikan akan dirinya sebagai seorang raja pertama dinasti Safawi dan ia juga disebut dengan Ismail I.
 Ismail I ini berkuasa selama lebih kurang 23 tahun, yaitu antara 1501-1524 M. Pada 10 tahun pertama ia berhasil memperluaskan wilayah kekuasaannya. Ia dapat menghancurkan sisa-sisa kekuatan AK Koyunlu di Hamadan. Tidak sampai disitu ambisi politik mendorongnya untuk terus mengembangkan sayapnya  untuk menguasai daerah-daerah lainnya. Seperti Turki Usmani. Namun Ismail bukan hanya menghadapi musuh yang sangat kuat, tetapi juga sangat membenci golongan Syi’ah.
Pada masa kerajaan Safawi di bawah kepemimpinan Ismail I terdapat 2 tahap perjuangan yang dilaluinya. Pertama sebagai gerakan keagamaan (kultural) masih murni dengan tarekat Syafawiyah, yang kedua sebagai gerakan politik (Struktural). Perperangan dengan Turki Usmani terjadi pada tahun 1514 M di Chaldian. Karena keunggulan organisasi militer Kerajaan Usmani, jadi dalam perperangan ini Ismail mengalami kekalahan, malah Turki Usmani di bawah pimpinan Sutan Sulim dapat menduduki Tabriz. Kerajaan Safawi terselamatkan dengan pulangnya Sultan Usmani ke Turki karena terjadi perpecahan di kalangan militer Turki di negeinya.
Kekalahan tersebut meruntuhkan kebanggaan dan kepercayaan diri Ismail. Akibatnya, kehidupan Ismail I berubah. Ia lebih senang menyendiri, menempuh kehidupan hura-hura dan berburu. Dengan keadaan ini menimbulkan dampak yang negatif  bagi kerajaan Safawi.  Diantaranya yaitu terjadi persaingan segitiga antara pimpinan suku-suku Turki, penjabat-penjabat keturunan Persia dan Qizilbash dalam merebut pengaruh untuk memimpin kerajaan Safawi.[7] Rasa permusuhan dengan keajaan Usmani terus berangsung sepeniggal Ismail, perperangan antar du kerajaan besar Islam ini terjadi beberapa kali pada zaman pemerintahan Tahmasp I (1524-1576 M), Ismail II (1576-1577 M) dan Muhammad Khudabanda (1577-1587 M). Pada masa tiga raja tersebut kerajaan Safawi dalam keadaan lemah. Disamping karena sering terjadi perperangan melawan kerajaan Usmani yang lebih kuat, juga karena sering terjadi pertentangan antar kelompok-kelompok di dalam negeri. 
-          Tidak menjaga dengan baik wilayah kekuasaan yang luas.
-          Penduduknya sangat hiteroden, sehingga mengalami kendala dalam penyatuan.
-          Para penguasanya sangat lemah dalam kepemimpinannya
-          Krisis ekonomi
-          Dekadensi moral yang tidak terkendali
-          Apatis dan stagnasi dalam dunia iptek
-          Konflik antar kerajaan Islam.
Kondisi yang memprihatinkan ini baru bisa diatasi setelah raja Safawi kelima, Abbas I, naik tahta ia memerintah dari tahun 1588 sampai dengan 1628 M. Langkah-langkah yang ditempuh abbas I dalam rangka memulihkan kerajaan Safawi yang selama ini sangat tertindas: Pertama berusaha menghilangkan dominasi pasukan Qizilbash atas kerajaan Safawi dengan cara membentuk pasukan baru yang anggotanya terdiri dari budak-budak. Kedua mengadakan perjanjian damai dengan Turki Usmani. Untuk mewujudkan perjanjian ini, Abbas harus menyerahkan wilayah Azerbaijan, Georgia dan sebahagian wilayah Luristan. Disamping itu Abbas berjanji tidak akan menghina tiga khalifah pertama dalam Islam (Abu Bakar, Umar Ibn Khatab dan Usman).
Usaha-usaha yang dilakukan Abbas tersebut berhasil membuatkerajaan Safawi kuat kembali. Kemudian Abbas mulai memusatkan perhatiannya ke luar dengan berusaha merebut kembali wilayah-wilayah kekuasaan yang hiang. Pada tahun 1598 M, ia menyerang dan menaklukkan Herat. Setelah kekuatan terbina dengan baik, ia juga berusaha mendapatkan kembali wilayah kekuasaannya dari Turki Usmani. Rasa permusuhan antar dua kerajaan yang berbeda aliran agama ini memeng tidak pernah  padam sama sekali. Abbas I mengarahkan serangan-serangannya ke wilayah kekuasaan kerajaan Usmani. Pada tahun 1602 M, saat turki Usmani berada di bawah  Sultan Muhammad III, pasukan Abbas I menyerang dan berhasil menguasai Tabriz, Sirwan dan Baghdad, sedangkan kota-kota lain dapat dikuasai pada tahun 1605-1606 M.
Masa kekuasan Abbas I ini meupakan puncak kejayaan kerajaan Safawi, secar politik ia mampu mengatasi berbagai kemelut dalam negeri yang mengganggu stabilitas negaa dan berhasil merebut kembali wilayah-wilayah yang pernah direbut kerajaan lain pada masa raja-raja sebelumnya. Kemajuan-kemajuan yang dicapai kerajaan Safawi ini bukan hanya dibidang politik saja akan tetapi juga di bidang-bidang yang lain, serta banyak kemajuannya. Kemajuan yang dicapai kerajaan Safawi antara lain adalah:
-          Bidang Ekonomi
Stabilitas keadaan politik kerajaan Safawi  pada masa Abbas ternyata telah memacu perkembangan perekonomian Safawi. Lebih-lebih telah kepulaauan Hurmuz di kuasai dan pelabuhan Gumrun di ubah menjadi Bandar Abbas. Dengan dikuasainya Bandar ini maka salah satu jalur dengan laut antara Timur dan barat yang biasa diperebutkan oleh belanda, Inggris, dan Perancis sepenuhnya menjadi milik kerajaan Safawi. Disamping sektor perdagangan, kerajaan Safawi juga mengalami kemajuan di sektor pertanian, terutama di daerah bulan sabit.
-          Bidang Ilmu Pengetahuan
Bangsa persia dikenal sebagai bangsa yang berperadaban tinggi dan berjasa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila pada masa kerajaan Safawi tradisi keilmuan ini terus berlanjut. Sehingga dalam bidang ini kerajaan Safawi mungkin dapat dikenal lebih berhasil dari dua kerajaan besar Ilam lainnya pada masa yang sama.
-          Bidang pembangunan Fisik dan Seni
Bidang pembangunan telah berhasil menciptakan isfahan yaitu ibukota kerajaan dan menjadi kota yang sangat indah. Di kota ini di bangun bangunan yang begitu besar dan indah seperti mesjid-mesjid, rumah sakit, sekolah, jembatan dan lain sebagainya. Sedangkan bagian seni yaitu kentara dalam gaya arsitektur bangunan-bangunannya, seperti terlihat pada mesjid Shah yang dibangun tahun 1611 M, dan Mesjid Syaikh Lutf Allah yang dibangun tahun 1603. Unsur seni lainnya telihat terlihat pula dalam bentuk kerajinan tangan, keramik, karpet, pakaian, tenunan dan juga yang lainnya.[8]
3)      Kerajaan Mughal di India
Dalam tiga kerajaan besar Islam, kerajaan Mughal adalah kerajaan yang termuda. Kerajaan Mughal bukanlah kerajaan pertama di India, akan tetapi sebelumnya Islam di wilayah India sudah ada pada masa Khalifah Al-Walid, dari dinasti Bani Umayyah. Penakklukan dilakukan oleh tentara Bani Umayyah di bawah pimpinan Muhammad Ibn Qasim. kerajanMughal mulai berdiri di India setelah terjadinya pertempuran yang begitu dahsyat di Panipat. Setelah kerajaan Mughal berdiri raja-raja hindu diseluruh India menyusun angkatan perang yang besar untuk menyerang babur. Namun demikian, pasukan ini dapat dikalahkan Babur. Sementara itu, di Afganistan masih ada golongan yang setia kepada keluarga Lodi, Mahmud, menjadi Sultan.
Pada tahun 1530 M, Babur meninggal dunia dalam usia 48 tahun setelah memerintah selama 30 tahun, dengan meninggalkan kejayaan-kejayaan yang cemerlang. Pemerintahan dipegang oleh putranya Humayun, dalam melaksanakan pemerintahan banyak menghadapi tantangan. Sepanjang masa kekuasaannya selama sembilan tahun (1530-1539 M), Negara ini tidak pernah aman, ia senantiasa melawan musuh. Dalam pertempuran Humayun mengalami kekalahan dan ia terpaksa melarikan diri ke Kandahar dan selanjutnya ke persia. Humayun dapat mengalahkan Sher Khan Shah setelah hampir 15 tahun berkelana meninggalkan Delhi. Kemudian ia kembali ke India  dan menduduki tahta kerajaan Mughal pada tahun 1555 M. Setahun setelah itu kemudian ia meninggal terjatuh dari dari tangga perpustakaan.
Kemudian pemerintahan diganti dengan anaknya kemantapan stabilitas politik yang diterapkan anaknya Akbar dapat membawa kemajuan dalam bidang-bidang yang lain. Terutama dalam bidang pertanian, perdaganagn kerajaan Mughal sangat meningkat.disamping untuk kebutuhan dalam negeri hasil pertanian itu juga di ekspor ke Eropa, Afrika, Arabia dan Asia Tenggara.
Bersama dengan majunya bidang ekonomi, bidang seni dan budaya juga berkembang. Karya seni yang menonjol adalah karya sastra gubahan penyair istana, baik yang berbahasa Persia maupun berbahasa India. Kemudian juga bahagian arsitektur yaitu dibangun istana Fatpur Sikri, vila dan Mesjid-mesjid yang indah.
2.      Fase Kemunduran Tiga Kerajaan Besar (1700-1800 M)
Pembahasan tentang proses kemunduran tiga kerajaan besar ini disusun berdasarkan urutan keruntuhannya masing-masing, yaitu kemunduran dan kehancuran kerajaan Safawi, keruntuhan dan kehancuran kerajaan Mughal, serta keruntuhan dan kehancuran kerajaan Usmani
1)      Keruntuhan dan kehancuran kerajaan Safawi
Kerajaan Safawi sepeningggalan Abbas I berturut-turut diperintahkan oleh enam raja yaitu: Safi Mirza (1628-1642 M), Abbas II (1642-1667 M), Sulaiman (1667-1694 M), Husain (1694-1722 M), sampai pada Abbas III (1733-1736 M). Pada masa raja-raja tersebut kerajaan Safawi tidak mengalami masa berkembang, bahkan meningkatnya tingkat-tingkat kemundurannya sehingga kerajaan Safawi hancur. Sebab-sebab kehancuran munduran dan kehancuran kerajaan Safawi ia konflik berkepanjangan dengan kerajaan Usmani. Kemudian dekadensi moral yang melanda sebahagian para pemimpin kerajaan Safawi. Sulaiman disamping pecandu berat narkotika diantara sebeb kehancuran tersebut, yang terpenting diketahui adalah pasukan ghulam yang dibetuk oleh Abbas I tidak memiliki semangat perang yang tinggi seperti Qizilbash.[9]
2)      Kemunduran kerajaan Mughal
Kemunduran kerajaan Mughal setellah mengalami kemajuan kemudian mengalami masa kemunduran yang disebabkan oleh beberapa faktor anatarlain:
-          Terjadinya stagnasi dalam pembinaan kekuatan militer sehingga operasi mileter Inggris di wilayah-wilayah pantai tidak dapat segera oleh kekuatan maritim Mughal.
-          Kemerosotan moral dan hidup mewah dikalangan elit politik, yang mengakibatkan boros dalam penggunaan uang negara.
-          Semua pewaris tahta kerajaan pada paruh terakhir adalah orang-orang lemah dalam bidang kepemimpinan.
3)      Kemunduran kerajaan Usmani
Kemunduranya kerajaan Usmani disebabkan oleh beberaa faktor yaitu:
-          Wilayah kekuasan yang sangat luas
-          Heterogenitas penduduk
-          Kelemahan para penguasa
-          Budaya pungil dan lain-lain.[10]
C.    Perkembangan dan Pemikiran Islam Periode Abad Modern (1800M)
Periode ini merupakan kebangkitan Islam, yaitu membuka mata Islam terutama Turki dan Mesir. Setelah kehancuran yang dialami oleh umat Islam sekarang timbullah pemuka-pemuka Islam mulai berfikir disamping berfikir dan mencari jalan untuk mengembalikan blance of power, yang telah pincang dan membahayakan Islam.berfikir dan mencari jalan keluarnya untuk mengembalikan blance of power yang dimaksudkan ini, sehingga timbullah pembaharuan yang dilakukan di berbagai negara, terutama di bahagian Turki Usmani dan Mesir. Para pembaharuan melahirkan berbagai aliran pembaharuan: Usmani Muda yang dipelopori oleh Zia Psya (1825-1880) dan Namik Kemal (1880-1888), Turki Muda yang dimotori oleh Ahmed Reza (1859-1931) dan lain-lain.  Disamping itu juga aliran pembaharuan lain, yaitu aliran barat yang dimotori oleh Tewfik Fikret (1867-1951) sehingga sampai pada  aliran-aliran nasionalisme yang dimotori oleh Zia Gokalp (1875-1924).
Sedangkan pembaharuan di Mesir dilakukan oleh Rifa’ah BadawiRafi’Ath-Thahtawi (1801-1873), yang menjadi redaktur surat kabar Al-Waqa’i Al-Mishriyyah, Jamaddin Al-Afganistan (1839-1897), sehingga sampai pada Rasyid Ridha, gagasan mereka ini dipelajari oleh ulama indonesia yang sempat menuntut ilmu di Mesir.[11]






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Para pembaharuan melahirkan berbagai aliran pembaharuan: Usmani Muda yang dipelopori oleh Zia Psya (1825-1880) dan Namik Kemal (1880-1888), Turki Muda yang dimotori oleh Ahmed Reza (1859-1931) dan lain-lain.  Disamping itu juga aliran pembaharuan lain, yaitu aliran barat yang dimotori oleh Tewfik Fikret (1867-1951) sehingga sampai pada  aliran-aliran nasionalisme yang dimotori oleh Zia Gokalp (1875-1924).
Sedangkan pembaharuan di Mesir dilakukan oleh Rifa’ah BadawiRafi’Ath-Thahtawi (1801-1873), yang menjadi redaktur surat kabar Al-Waqa’i Al-Mishriyyah, Jamaddin Al-Afganistan (1839-1897), sehingga sampai pada Rasyid Ridha, gagasan mereka ini dipelajari oleh ulama indonesia yang sempat menuntut ilmu di Mesir.


DAFTAR PUSTAKA

Ajid Thohiri, Perkembangan Peradaban Islam di Kawasan Dunia Islam, Jakarta: Raja      Grafindo Persada, 2004.
Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Bdri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2014, hal. 38.
Harun Nasution, Islam di Tinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid II, Jakarta: Universitas         Indonesia, 2012.
Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Cet III, Jakarta: Alhusna Zikra, 2008.
Siti Maryam, dkk, Sejarah Peradaban Islam, Yogyakarta: Lesfi, 2004.
Wunawiyah, dkk, Sejarah Peradaban Islam, Pustaka: Stadio, 2009.









[1] Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam,(Bandung: Pustaka Setia, 2008), hal. 37.
        
[2] Bdri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hal. 38.

[3] Ajid Thohirin, Perkembangan Peradaba Islam di Kawasan Dunia Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 166.

[4] Bdri Yatim, Sejarah Peradaban . . . ,hal. 136

[5] Ajid Thohirin, Perkembangan Peradaba Islam di Kawasan . . ., hal. 192.

[6] Bdri Yatim, Sejarah Peradaban . . . , hal. 140.

[7] Bdri Yatim, Sejarah Peradaban . . . , hal. 142.


[8] Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban . . ., hal. 144.


[9] Bdri Yatim, Sejarah Peradaban . . . , hal. 158.

[10] Bdri Yatim, Sejarah Peradaban . . . , hal. 167.

[11] Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban . . ., hal. 45-46

Makalah "Sejarah Berdirinya majelis Ulama Indonesia"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang Masalah

Ajaran agama sebagai suatu nilai-nilai kehidupan yang telah ada semenjak dahulupun harus harus berkembang mengikuti arus kehidupan manusia. Artinya dengan ajaran agama yang telah ada harus mampu mengontrol dan memfilter perkembangan kehidupan manusia agar tidak keluar dari ajaran agamanya tersebut.
Di Indonesia, MUI sebagai lembaga keagamaan di bawah naungan negara menjadi lembaga yang sangat  penting perannya unutk mengontrol perkembangan kehidupan di aspek hukum keagamaan. Melihat dari pentingnya hal itu, penulis dengan penulisan makalah ini akan menguraikan tentang sejarah terbentujnya lembaga MUI, peran MUI, bentuk-bentuk kelembagaan MUI selama ini, di ambil melalui tala’ah dalam buku-buku yang dijadikan sebagai referensi penulis dalam penulisan makalah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Pembentukan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan.
Berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di lembaga keuangan syariah. Untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) akan senantiasa dan berperan secara proaktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan. Dari berbagai macam peran MUI ini dapat kita ambil kesimpulan tentang peranannya dalam perkembangan Syariah umat Islam di Indonesia meninjau dari fatwa dan respon masyarakat terhadap fatwa tersebut.
B.   Rumusan Maslah
Dari latar belakang masalah yang telah di paparkan di atas dapat kita rumuskan beberapa masalah antaralain sebagai berikut:
1.      Kapan berdirinya MUI?
2.      Apa saja badan kelembagan dari MUI tersebut?
3.      Apa yang menjadi visi dan misi dari lembaga MUI?

Adapun yang menjadi tujuan dalam makalah ini adalah:
1.     Untuk mengetahui kapan awal mulanya berdiri MUI.
2.     Untuk mengetahui apa-apa saja badan kelembagan dari MUI tersebut.
3.     Untuk mengetahui apa-apa saja yang menjadi visi dan misi dari lembaga MUI tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Awal Mula Berdirinya Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia awal terbentuknya dari gerakan ulama-ulama aceh pada tahun lima puluhan, ketika sebagian ulama Aeceh terlibat dalam gerakan protes kepada pemerintahan pusat, maka sebagian ulama Aceh lainnya menyadari pentingnya persatuan antara ulama-ulama sebagaimana yang terjadi pada masa-masa sebelumnya, maka pada tahun 1965 terbentuklah sebuah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Daerah Istimewa Aceh.[1]
Organisasi ulama ini kemudian memberi impirasi pada pemerintah pusat agar membentuk organisasi ulama secara nasional di seluruh Indonesia. Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, atau pada tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.[2]
Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh cendikiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Dari musyawarah yang diadakan tersebut, dapat dihasilkan sebuah kesepakatan untuk membentuk suatu wadah atau tempat bermusyawarahnya para ulama. Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Daerah Aceh kemudian menyesuaikan diri. Disadari atau tidak, peran dan eksistensi Ulama Aceh juga semangkin tercipta untuk kepentingan pemerinta RI.[3] Selanjutnya adanya pergeseran peran dan independensi ulama Aceh berjalan seiring dengan hegemoni yang dicapai oleh pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru.
Oleh karenanya ketika Orde Baru ditumbangkan oleh gerakan mahasiswa mulai pada tahun 1997 ditandai dengan lengsernya Soeharto 21 Mei 1998 dari kursi kepresidenan RI serta memasuki Era Reformasi, peran dan dan independensi Ulama Aceh di gugat dan dipertanyakan. Ulama terkesan “diam” atau sengaja “diabaikan”, sehingga dituduh tidak proaktif terhadap perkembangan dan aspirasi masyarakat Aceh.[4]

B.    Jenis-jenis Kelembagan Majlis Ulama Indonesia (MUI)
            Dari berbagai kegiatan Majlis Ulama Indonesia (MUI) dengan menyadari tanggung jawabnya yang harus jalankan untuk melindungi masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia mendirikan beberapa bentuk kelembagaannya antaralain:

1.   Dewan Syariah Nasional MUI
            Dewan Syariah Nasional MUI ini memiliki lembaga yang wilayah kerjanya adalah memberikan saran atau menampung berbagai masalah yang berkaiatan dengan lembaga keuangan syari’at. Lembaga ini diberinama dengan Dewan Syari’ah Nasional. Dewan Syari’ah Nasional didirikan MUI dengan harapan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi.[5]

2.   LP-POM MUI
            LP-POM MUI merupakan lembaga pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika atau lebih dikenal sebagai LP-POM MUI. Lembaga ini  didirikan berfungsi sebagai bagian dari upaya untuk memberikan ketenteraman batin umat, mengenai kehalalan produk yang ada di masyarakat, terutama dalam mengkonsumsi pangan, obat-obatan dan kosmetik. Hal ini sangat diperlukan, mengingt umat Islam diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan yanghalaldan dilarang menggunakan atau memakan makanan yang haram.
            LP-POM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 dan telah memberikan peranannya dalam menjaga kehalalan produk-produk yang beredar di masyarakat. Pada awal-awal tahun kelahirannya, LP-POM MUI berulang kali mengadakan seminar, diskusi-diskusi dengan para pakar, termasuk pakar ilmu Syari’ah, dan kunjungan-kunjungan yang bersifat studi banding serta muzakarah. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan diri dalam menentukan standar kehalalan dan prosedur pemeriksaan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kaidah agama. Pada awal tahun 1994, barulah LP-POM MUI mengeluarkan sertifikat halal pertama yang sangat didambakan oleh konsumen maupun produsen, dan sekarang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.[6]
            Selain itu, MUI selalu mengadakan kongres tahunan umat Islam. Kali ini, pelaksanaan Kongres Umat Islam Indonesia V ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil-hasil keputusan yang telah ditetapkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia IV 2005. Kongres mengambil tema utama ”Peneguhan Ukhuwwah Islamiyah untuk Indonesia yang Bermartabat.” Ukhuwwah Islamiyah dalam konteks kemajemukan adalah syarat mutlak untuk mewujudkan kepemimpinan yang efektif dan bermakna guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.[7]
            Kongres Umat Islam Indonesia diharapkan menjadi wahana efektif untuk menghimpun kekuatan umat yang terserak, mendiskusikan gagasan dan pemikiran dari berbagai elemen umat Islam guna merumuskan langkah strategis bagi revitalisasi peran Umat Islam. Kongres Umat Islam akan dapat mendorong terjadinya kesepahaman serta membuat rancang bangun perumusan strategis kebudayaan umat Islam Indonesia yang bermartabat dan saling menguatkan.[8]
            Kongres Umat Islam Indonesia akan membahas dan merumuskan materi-materi sebagai berikut:
a.       Masalah Kepemimpinan Umat Islam dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang meliputi, Paradigma, Visi, dan Karakter Kepemimpinan Islam, Penguatan Kelembagaan Umat serta Penguatan Jaringan Komunikasi Kelembagaan.
b.      Masalah Ekonomi Umat Islam, yang meliputi: Paradigma dan Nilai Ekonomi Islam, Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Umat, dan Model Pemberdayaan Ekonomi Umat.
c.       Rekomendasi tentang masalah kepemimpinan, ekonomi umat dan bangsa.

3.      Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional) MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI),disamping memiliki lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetik (LP-POM), lembaga ini juga memiliki lembaga Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Badan Arbitrase Syariah Nasional di Indonesi ini adalah salah satu wujudnya dari arbitrase Islam yang pertama kali. Tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah Islam ini adalah sebagai sebuah badan  permanen yang di idindependen dan memiliki fungsi menyelesaikan kemungkinan adanya masalah muamalat yang muncul di dalam hubungan edangan, industri, keuangan, jasa dan lain sebagainya dikalangan umat muslim.[9]

4.      LPLH dan SDA MUI
Lembaga Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia. Yang didirikan pada tanggal 23 septembe 210 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga ini didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran untuk umat Islam bahwa pelestaraian lingkungan hidup serta manfaat sumberdaya alam yang baik sangatlah penting. Hal ini dikarnakan agar kekayaan alam yang melimpah ini tidak digunakan dengan seenaknya dan tidak membiarkan munculnya kerusakan-kerusakan di bumi.[10]
Misi dari adanya pelembagaan pemuliaan lingkungan hidup dan sumber daya alam ini adalah untuk mengembalikan pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam secara Islami melalui pembinaan umat Islam yang berkualitas tinggi (khaira ummah), dan berakhlak mulia (akhlakul kaimah), sehingga terciptanya kehidupan kemasyarakatan yang baik, dan memperoleh ridha serta amounan dari Allah SWT.

C.     Visi dan Misi serta Tugas MUI

1.      Visi dari Majelis Ulama Indonesia
            Terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridha dan ampunan Allah swt (baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur) menuju masyarakat berkualitas (khaira ummah) demi terwujudnya kejayaan Islam dan kaum muslimin (izzul Islam wal-muslimin) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai manifestasi dari rahmat bagi seluruh alam ( رحمة للعالمين).[11]
2.      Misi dari Majlis Ulama Indonesia
a.       Menggerakkan kepemimpinan dan kelembagaan umat secara efektif dengan menjadikan ulama sebagai panutan (qudwah hasanah), sehingga mampu mengarahkan dan membina umat Islam dalam menanamkan dan memupuk aqidah Islamiyah, serta menjalankan syariah Islamiyah.
b.      Melaksanakan dakwah Islam, amar ma’ruf nahi mungkar dalam mengembangkan akhlak karimah agar terwujud masyarakat berkualitas (khaira ummah) dalam berbagai aspek kehidupan.
c.       Mengembangkan ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan umat Islam dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[12]
3.      Tugas dan Fungsi MUI
a.       Mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator.
b.      Menerbitkan rekomendasi, sertifikasi, dan syariah approval bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah.
c.       Melakukan pengawasan aspek syariah atas produk/jasa di lembaga keuangan/bisnis syariah melalui Dewan Pengawas Syariah.[13]
4.      Wewenang MUI dalam Kelembagaannya
a.       Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
b.      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
c.       Memberikan rekomendasi dan mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada suatu lembaga keuangan dan bisnis syariah.
d.      Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
e.       Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
f.       Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.[14]
5.      Fatwa Majelis Ulama Indonesia  
Pada tanggal 28 September 2005 dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang ke-7, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwanya yaitu:
a.       MUI mengharamkan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual termasuk hak cipta.
b.      MUI mengharamkan pedukunan dan peramalan termasuk publikasi hal tersebut di media.
c.       MUI menghaamkan do’a bersama antar agama, kecuali do’a menurut keyakinan atau ajaran agama masing-masing dan mengimani pemimpin do’a yang beasal dari agama Islam.
d.      MUI mengharamkan kawin antar beda agama.
e.       MUI mengharamkan warisan beda agama kecuali dengan wasiat dan hibah.
f.       MUI mengeluarkan kriteria maslahat atau kebalikan bagi oang-orang banyak.
g.      MUI mengharamkan pluralisme (pandangan yang menganggap semua agama sama), sekularisme dan liberalisme.
h.      Fatwa yang memperbolehkan pencabutan hak ribadi untuk kepentingan umum. Fatwa MUI ini sama dengan kebijakan pemerintah, asal diberikan ganti rugi yang layak dan tidak untuk kepentingan komersial.
i.        Mui mengharkan imam perempuan.
j.        MUI mengharamkan aliran Ahmadiyah.
k.      MUI memperbolehkan hukuman mati untuk tidak pidana berat.[15]




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari pembahasan latarbelakang terbentuknnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di negara indonesia umat Islam secara positif menanggapi dengan baik karena umat Islam dan umat-umat yang lainnyapun sadar akan perlunya hadir/terbentuknya lembaga MUI ini. Begitu juga dengan fatwa-fatwa yang selama ini telah dimunculkan oleh MUI yang dianggap sebagian besar umat Islam sangatlah bagus walaupun sebagian kecil yang lainnya dengan fatwa-fatwa yang telah penulis sebutkan di atas menjadi sebuah controversial antara MUI dengan golongan umat Islam tertentu. Namun, dengan adanya perbedaan itulah yang akan menjadikan MUI agar lebih bijak,berhati-hati dan benar dalam melahirkan fatwa yang lainnyanya.
Diantaranya fatwa yang di terapkan bukan hanya berlaku untuk satu kelompok akan tetapi, untuk segenap waga negara indonesia dan khususnya bagi umat Islam. Dalam hal ini, secara tidak langsung bagi pihak warga indonesia telah merasa ketentraman jiwa terhadap pemakai-pemakai barang yang memiliki lebel-lebel MUI, sehingga tidak ada permasalahan yang terjadi dimasyarakat.
Majelis Ulama Indonesia juga mempunyai wewenang atas unjuk kerja dan tidak bisa sesuai dengan apa yang diinginkannya. Sebagai mana fatwanya dalam Memberikan rekomendasi dan mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada suatu lembaga keuangan dan bisnis syariah. Hal ini telah disepakati sebelumnya atas keputusan bersama dai sebuh lembaga  Majlis Ulam Indonesia.
B.  Saran-Saran
        Dalam pembahasan makalah ini penulis merasa memang masih jauh dari sebuah kesempurnaan karena masih banyak kekurangan-kekurangannya dan banyak yang harus diperbaiki. Karenanya, saran dan masukan-masukan yang bersifat membangun bagi penulis sangat mengharapkan demi perbaikan makalah ini. semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi penulis sendiri. Sesungguhnya hanya Allah sajalah yang Mahasempurna dalam segalanya.



DAFTAR PUSTAKA

Budi Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, Jakarta, Hujjah Press: 2007.
Huda, dkk. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta, Kencana Perdana           Media: 2007.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai  Pustaka: 1983. 43. 
Sri Suyanta, Dinamika Peran Ulama Aceh, Banda Aceh, A-Raniry Press: 2008.






[1] Sri Suyanta, Dinamika Peran Ulama Aceh, (Banda Aceh, A-Raniry Press: 2008), hal.10.

[2] Budi Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, (Jakarta, Hujjah Press: 2007), hal. 21.

[3] Sri Suyanta, Dinamika Peran Ulama . . . hal.11.

[4] Sri Suyanta, Dinamika Peran Ulama . . . hal. 11.

[5] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka: 1983), hal. 43. 

[6] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum . . . hal. 44. 

[7] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum . . . hal. 44

[8] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum . . . hal. 44-45. 

[9] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum  . . . 45. 


[10] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum  . . . 45. 

[11] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum  . . . 46-47. 

[12] Huda, dkk. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. (Jakarta: Kencana Perdana Media Group:2007), hal. 72.

[13] Huda, dkk. Investasi Pada Pasar Modal . . . hal. 73.

[14] Huda, dkk. Investasi Pada Pasar Modal . . . hal. 74.

[15] Budi Handrianto, 50 Tokoh Islam Liberal. . . hal. 40.